Baleg DPR RI Matangkan RUU Penyadapan, Minta Masukan Aparat Penegak Hukum di Jawa Timur
PATI – NOTOPROJO.ID
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Surabaya dalam rangka menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyadapan. Kunjungan tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar regulasi penyadapan di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, seragam, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia.
Dalam agenda tersebut, Baleg DPR RI berdiskusi dengan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan di bidang penegakan hukum dan keamanan, di antaranya Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA) Jawa Timur.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, mengatakan penyusunan RUU Penyadapan menjadi kebutuhan mendesak karena hingga kini aturan mengenai penyadapan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Kondisi tersebut menyebabkan mekanisme penyadapan di setiap lembaga berbeda-beda dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dalam proses pembuktian di pengadilan.
“RUU Penyadapan perlu disusun untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyatukan berbagai aturan penyadapan yang selama ini tersebar di sejumlah regulasi. Dengan adanya standar hukum acara penyadapan, diharapkan hak atas proses hukum yang adil (due process of law) dapat terjamin dan alat bukti hasil penyadapan memiliki kepastian dalam persidangan,” ujar Iman Sukri.
Ia menjelaskan, saat ini ketentuan mengenai penyadapan masih diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Intelijen Negara, KUHP, KUHAP, hingga Peraturan Kapolri mengenai tata cara penyadapan.
Menurutnya, perbedaan dasar hukum tersebut membuat setiap institusi memiliki prosedur yang berbeda dalam melakukan penyadapan. Sebagai contoh, KPK melaksanakan penyadapan berdasarkan mekanisme yang melibatkan Dewan Pengawas KPK, sedangkan institusi penegak hukum lainnya harus memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri.
“Dengan tersebarnya regulasi mengenai penyadapan, maka praktik beracara dalam melakukan penyadapan di masing-masing institusi atau lembaga menjadi berbeda-beda,” jelasnya.
Iman menegaskan, kehadiran RUU Penyadapan diharapkan menjadi payung hukum nasional yang memberikan kepastian mengenai prosedur, pengawasan, serta lembaga mana saja yang berwenang melakukan penyadapan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
“Karena itu penting hadirnya RUU Penyadapan sebagai regulasi dan panduan bagi seluruh institusi atau lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan,” tegas Iman Sukri.
Penyusunan RUU Penyadapan diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia dengan menghadirkan mekanisme penyadapan yang akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Editor : Agus suprianto














