• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Redaksi by Redaksi
Juni 22, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Simpatisan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memadati area depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (22/6/2026), bertepatan dengan pelaksanaan sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari tim penasihat hukum terhadap dakwaan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejak pagi hari, massa telah berkumpul di sekitar lokasi persidangan dengan membawa berbagai spanduk dan poster berisi dukungan. Salah satu tulisan yang menarik perhatian bertuliskan, “Pak Sudewo Bupati Idolaku, Bebaskan Pak Sudewo”.

Mayoritas peserta aksi merupakan laki-laki dari berbagai kalangan. Mereka menyampaikan dukungan serta harapan agar Sudewo dapat kembali berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Pati.
Dalam orasinya, sejumlah peserta aksi menilai Sudewo memiliki peran penting dalam pembangunan daerah selama masa kepemimpinannya.

“Pak Sudewo Bapak Pembangunan Pati,” seru salah seorang orator di tengah aksi.
Setelah persidangan selesai, Sudewo tampak menyempatkan diri menyapa para pendukung yang telah menunggu di luar gedung pengadilan.

Dalam perkara pertama, Sudewo didakwa terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada tahun 2026.

Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Luhur Supriyohadi menyampaikan bahwa terdakwa diduga memanfaatkan kewenangan yang dimilikinya untuk memperoleh keuntungan pribadi maupun pihak lain.

Menurut jaksa, dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses pengangkatan perangkat desa.

“Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu menguntungkan diri terdakwa Sudewo,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam surat dakwaan juga disebutkan tiga nama lainnya, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama yang berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.

Jaksa mengungkapkan nilai dana yang diduga terkumpul dari praktik tersebut mencapai sekitar Rp2,6 miliar. Dana itu disebut berasal dari sejumlah kepala desa dengan nominal yang bervariasi, antara Rp165 juta hingga Rp225 juta.

Dana tersebut diduga diberikan di beberapa lokasi berbeda sebagai bagian dari proses pengesahan jabatan perangkat desa.

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap adanya dugaan tekanan terhadap calon perangkat desa.

“Terdakwa juga menyampaikan apabila calon perangkat desa tidak mau memberikan uang, maka akan ditinggal dan tidak akan ada lagi pengesahan jabatan perangkat desa di tahun berikutnya,” ungkap jaksa.

Selain perkara pengisian perangkat desa, Sudewo juga menghadapi dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga menerima aliran dana yang disebut sebagai commitment fee dari sejumlah pelaksana proyek dan kontraktor.

Jaksa memperkirakan nilai dana yang diterima mencapai sekitar Rp2,45 miliar yang diberikan dalam beberapa tahap.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek infrastruktur nasional serta pejabat publik.

Atas dua perkara tersebut, Sudewo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan ketentuan yang berlaku.

Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Majelis hakim selanjutnya akan mempelajari eksepsi yang diajukan pihak terdakwa sebelum menentukan kelanjutan proses persidangan menuju tahap pembuktian yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026 mendatang.

Penulis : Heroe

Previous Post

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Next Post

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Redaksi

Redaksi

Next Post

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polsek Tayu Amankan ODGJ Mengamuk dan Merusak Rumah Kosong di Desa Pakis Pati

Juni 22, 2026

Recent News

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polsek Tayu Amankan ODGJ Mengamuk dan Merusak Rumah Kosong di Desa Pakis Pati

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika