Satlinmas Jadi Garda Terdepan, Pemkab Pati Perangi Peredaran Rokok Ilegal
PATI – NOTOPROJO.ID
Pemerintah Kabupaten Pati terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati, kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal digelar di Ruang Pragolo Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Rabu (20/05/2026).
Kegiatan tersebut diikuti perwakilan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari seluruh wilayah Kabupaten Pati. Dalam kegiatan itu, Diskominfo Pati menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta Satpol PP Kabupaten Pati sebagai narasumber utama.
Perwakilan Bea Cukai Kudus, Dhimas Aprilian, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai ciri rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat. Ia mengingatkan bahwa rokok ilegal umumnya tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, salah peruntukan, atau pita cukai bekas pakai.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menegaskan pentingnya peran Satlinmas sebagai ujung tombak pengawasan di tingkat desa dan kelurahan. Para anggota Satlinmas dibekali teknik pengumpulan informasi secara tertutup dan natural guna mendeteksi adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.
“Anggota Satlinmas diharapkan aktif melakukan pendataan peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing, mulai dari nama warung, alamat lokasi, hingga merek rokok ilegal yang diperjualbelikan,” ujar Tri Wijanarko.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan materi terkait metode pemetaan wilayah (Matbar), surveillance atau pengamatan melekat, undercover investigation, hingga teknik elisitasi melalui percakapan santai untuk menggali informasi tanpa menimbulkan kecurigaan.
Objek pengawasan meliputi warung dan toko, pasar tradisional, jasa ekspedisi, terminal, agen travel, hingga bangunan kosong yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan atau distribusi rokok ilegal.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pati berharap sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, Bea Cukai, dan masyarakat dapat semakin kuat dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pati.
Selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, langkah ini juga menjadi upaya nyata menciptakan lingkungan usaha yang sehat, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Agus Suprianto














