Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan
Penulis : Heroe Andrie Wiedjaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY
Di negeri yang gemar mengutip “supremasi hukum”, kita justru menyaksikan sandiwara paling telanjang: terpidana yang sudah inkrah bebas mangkir dari eksekusi. Putusan pengadilan yang seharusnya final berubah jadi sekadar dokumen. Negara seperti menunggu belas kasihan terpidana untuk menjalani hukuman. Ini bukan lagi kelalaian administratif ini kegagalan otoritas.
Hukum sebenarnya sudah bicara tegas. Pasal 270 KUHAP tidak membuka ruang tafsir: eksekusi adalah kewenangan jaksa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mempertegas posisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi di lapangan, kewenangan itu seperti kehilangan taring. Jaksa tampak lebih sibuk mengirim surat panggilan ketimbang memastikan eksekusi benar-benar terjadi.
Lebih ironis lagi, publik kerap disuguhi narasi yang menyesatkan, seolah-olah lembaga pemasyarakatan ikut bertanggung jawab atas belum dieksekusinya terpidana. Ini cara berpikir yang keliru, sekaligus berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya berwenang membina narapidana bukan mengeksekusi. Menyeret lapas dalam kegagalan eksekusi sama saja mengaburkan tanggung jawab utama: jaksa.
Masalah sesungguhnya adalah pembiaran. Terpidana mangkir bukan fenomena baru, tetapi respons negara yang lamban membuatnya terasa normal. Panggilan diabaikan, status buronan sering terlambat, penjemputan paksa nyaris jadi opsi terakhir. Dalam jeda itulah, hukum kehilangan wibawa. Terpidana tidak lagi takut pada putusan, karena mereka belajar satu hal: selalu ada celah untuk menunda.
Lebih parah, ada yang dengan sadar melindungi. Ada jaringan sosial, bahkan kekuasaan, yang ikut bermain menyembunyikan, memfasilitasi, atau sekadar membiarkan. Dalam kerangka hukum nasional terbaru, tindakan semacam ini bukan sekadar simpati, melainkan kejahatan. KUHP Nasional mengkualifikasikan perbuatan menghalangi proses hukum sebagai tindak pidana. Tetapi tanpa penegakan, pasal tinggal ancaman di atas kertas.
Kita sedang menghadapi paradoks: hukum kita keras di teks, lunak di praktik. Negara tampak berwibawa di ruang sidang, tetapi melempem di lapangan. Putusan dibacakan dengan toga dan palu, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kemauan terpidana. Ini bukan sistem hukum ini kompromi.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, pesan yang disampaikan kepada publik sangat jelas dan berbahaya, hukum hanya berlaku bagi mereka yang patuh. Sementara yang berani melawan, cukup mengulur waktu. Pada titik itu, keadilan tidak lagi ditentukan oleh putusan pengadilan, melainkan oleh seberapa kuat seseorang menghindarinya.
Negara harus memilih: menjadi penegak hukum atau sekadar penonton. Jaksa tidak bisa terus berlindung di balik prosedur. Ketika terpidana mangkir, tindakan harus langsung dan tegas penjemputan paksa, penetapan buronan, hingga penindakan terhadap siapa pun yang menghalangi. Tanpa itu, setiap putusan inkrah hanya akan menjadi simbol kekalahan negara.
Garisnya sebenarnya sederhana, jaksa mengeksekusi, lapas membina, terpidana menjalani. Tetapi ketika jaksa gagal menjalankan perannya, seluruh sistem runtuh. Dan ketika sistem runtuh, yang hilang bukan hanya kepastian hukum melainkan kepercayaan publik.
Jika negara terus kalah oleh terpidana mangkir, maka yang benar-benar sedang diadili bukan pelaku kejahatan melainkan wibawa hukum itu sendiri.
Sumber Hukum Nasional (Rujukan) :
KUHAP
Pasal 270: Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa
KUHP Nasional
Ketentuan tentang perintangan penegakan hukum (obstruction of justice)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Fungsi jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Fungsi pembinaan narapidana oleh lembaga pemasyarakatan













