• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

Redaksi by Redaksi
April 19, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

Penulis : Heroe Andrie Wiedjaya
                Mahasiswa Fakultas Hukum UBY

Di negeri yang gemar mengutip “supremasi hukum”, kita justru menyaksikan sandiwara paling telanjang: terpidana yang sudah inkrah bebas mangkir dari eksekusi. Putusan pengadilan yang seharusnya final berubah jadi sekadar dokumen. Negara seperti menunggu belas kasihan terpidana untuk menjalani hukuman. Ini bukan lagi kelalaian administratif ini kegagalan otoritas.

Hukum sebenarnya sudah bicara tegas. Pasal 270 KUHAP tidak membuka ruang tafsir: eksekusi adalah kewenangan jaksa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan mempertegas posisi Kejaksaan Republik Indonesia sebagai pelaksana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tetapi di lapangan, kewenangan itu seperti kehilangan taring. Jaksa tampak lebih sibuk mengirim surat panggilan ketimbang memastikan eksekusi benar-benar terjadi.

Lebih ironis lagi, publik kerap disuguhi narasi yang menyesatkan, seolah-olah lembaga pemasyarakatan ikut bertanggung jawab atas belum dieksekusinya terpidana. Ini cara berpikir yang keliru, sekaligus berbahaya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya berwenang membina narapidana bukan mengeksekusi. Menyeret lapas dalam kegagalan eksekusi sama saja mengaburkan tanggung jawab utama: jaksa.

Masalah sesungguhnya adalah pembiaran. Terpidana mangkir bukan fenomena baru, tetapi respons negara yang lamban membuatnya terasa normal. Panggilan diabaikan, status buronan sering terlambat, penjemputan paksa nyaris jadi opsi terakhir. Dalam jeda itulah, hukum kehilangan wibawa. Terpidana tidak lagi takut pada putusan, karena mereka belajar satu hal: selalu ada celah untuk menunda.

Lebih parah, ada yang dengan sadar melindungi. Ada jaringan sosial, bahkan kekuasaan, yang ikut bermain menyembunyikan, memfasilitasi, atau sekadar membiarkan. Dalam kerangka hukum nasional terbaru, tindakan semacam ini bukan sekadar simpati, melainkan kejahatan. KUHP Nasional mengkualifikasikan perbuatan menghalangi proses hukum sebagai tindak pidana. Tetapi tanpa penegakan, pasal tinggal ancaman di atas kertas.

Kita sedang menghadapi paradoks: hukum kita keras di teks, lunak di praktik. Negara tampak berwibawa di ruang sidang, tetapi melempem di lapangan. Putusan dibacakan dengan toga dan palu, tetapi pelaksanaannya bergantung pada kemauan terpidana. Ini bukan sistem hukum ini kompromi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, pesan yang disampaikan kepada publik sangat jelas dan berbahaya, hukum hanya berlaku bagi mereka yang patuh. Sementara yang berani melawan, cukup mengulur waktu. Pada titik itu, keadilan tidak lagi ditentukan oleh putusan pengadilan, melainkan oleh seberapa kuat seseorang menghindarinya.

Negara harus memilih: menjadi penegak hukum atau sekadar penonton. Jaksa tidak bisa terus berlindung di balik prosedur. Ketika terpidana mangkir, tindakan harus langsung dan tegas penjemputan paksa, penetapan buronan, hingga penindakan terhadap siapa pun yang menghalangi. Tanpa itu, setiap putusan inkrah hanya akan menjadi simbol kekalahan negara.

Garisnya sebenarnya sederhana, jaksa mengeksekusi, lapas membina, terpidana menjalani. Tetapi ketika jaksa gagal menjalankan perannya, seluruh sistem runtuh. Dan ketika sistem runtuh, yang hilang bukan hanya kepastian hukum melainkan kepercayaan publik.
Jika negara terus kalah oleh terpidana mangkir, maka yang benar-benar sedang diadili bukan pelaku kejahatan melainkan wibawa hukum itu sendiri.

Sumber Hukum Nasional (Rujukan) :

KUHAP
Pasal 270: Pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa

KUHP Nasional
Ketentuan tentang perintangan penegakan hukum (obstruction of justice)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan
Fungsi jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Fungsi pembinaan narapidana oleh lembaga pemasyarakatan

Previous Post

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika