DR. Teguh Hartono, SH., MH., Apresiasi Kinerja Seluruh Elemen dalam Eksekusi Anifah
PATI – NOTOPROJO.ID
DR.Teguh Hartono SH.,MH., selaku Penasehat hukum korban Wiwied Penipuan Investasi bodong senilai 3,1 miliar Apresiasi semua pihak yang telah membantu terlaksananya Eksekusi di Kejaksaan Negeri Pati .Rabu (15/04/26)
Eksekusi terpidana kasus penipuan senilai Rp3,1 miliar, Anifah binti Pirna, oleh tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pati menjadi sorotan publik.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjadi bentuk nyata komitmen penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan yang merugikan korban secara signifikan.
Kasus ini bermula dari tindak penipuan yang dilakukan Anifah terhadap korban, Wiwied, yang mengalami kerugian materiil dalam jumlah besar. Setelah melalui proses hukum yang panjang dan dinamis, mulai dari tingkat pertama hingga kasasi, akhirnya keadilan bagi korban mulai menemukan titik terang dengan dilaksanakannya eksekusi tersebut.
Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam proses penegakan hukum ini. Ia menilai bahwa keberhasilan eksekusi ini tidak lepas dari sinergi berbagai elemen, baik aparat penegak hukum maupun dukungan masyarakat,walaupun terpidana dengan niat baik untuk menyerahkan diri baik-baik ke Lapas Pati .Itu juga perlu diapresiasi
“Kita apresiasi semua pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi, dan kami selaku kuasa hukum korban berterima kasih atas bantuannya dalam mendukung penegakan hukum yang adil bagi korban penipuan seperti Bu Wiwied. Semoga dinamika hukum yang terjadi di Pati dapat memberikan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan yang selama ini termarjinalkan,” ujar Dr. Teguh.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penanganan kasus serupa, sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, khususnya korban tindak pidana.
Eksekusi ini juga menjadi pengingat bahwa proses hukum yang panjang bukanlah penghalang untuk mencapai keadilan. Dengan konsistensi dan komitmen aparat penegak hukum, hak-hak korban tetap dapat diperjuangkan hingga tuntas.
Selanjutnya diharapkan semua pihak baik dari korban maupun terpidana bisa menempuh jalur hukum terakhir bila terpidana mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Semoga ada keadilan yang sama sama dirasakan pada akhirnya nanti
Penulis : Heroe














