Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Anifah, Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pati belum berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan sebesar Rp3,1 miliar, Anifah binti Pirna, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 307 K/PID/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam amar putusan, Anifah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP (eks Pasal 378 KUHP lama) dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Pati R. Hari Wibowo, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Tri Yulianto, SH, MH, mengatakan hingga kini sudah dilaksanakan pemanggilan kedua. Selasa (13/4/2026), terpidana tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujar Tri Yulianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Pati, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, sesuai mekanisme hukum, apabila terpidana kembali mangkir pada pemanggilan ketiga, maka jaksa eksekutor akan melakukan upaya penjemputan paksa.
“Pada prinsipnya, kami tetap melaksanakan eksekusi . Terpidana wajib mematuhi dan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Pati juga mengimbau kepada terpidana Anifah binti Pirna untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara sukarela guna menjalankan putusan yang telah dijatuhkan.
Selain itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kejaksaan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.
Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tim jaksa pidana umum akan berkoordinasi dengan bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pati serta pihak terkait lainnya guna memastikan proses penindakan hukum berjalan sesuai ketentuan.
(Red)














