• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Anifah, Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati

Redaksi by Redaksi
April 17, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Belum Eksekusi Terpidana Anifah, Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati


PATI – NOTOPROJO.ID

Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Pati belum berhasil mengeksekusi terpidana kasus penipuan sebesar Rp3,1 miliar, Anifah binti Pirna, meskipun putusan hukum telah berkekuatan tetap (inkrah).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana Nomor 307 K/PID/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Dalam amar putusan, Anifah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 492 KUHP (eks Pasal 378 KUHP lama) dan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.


Kepala Kejaksaan Negeri Pati R. Hari Wibowo, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum Tri Yulianto, SH, MH, mengatakan hingga kini sudah dilaksanakan pemanggilan kedua. Selasa (13/4/2026), terpidana tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU).


“Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak dua kali. Namun, yang bersangkutan tidak hadir untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan,” ujar Tri Yulianto saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejari Pati, Senin (13/4/2026).


Ia menegaskan, sesuai mekanisme hukum, apabila terpidana kembali mangkir pada pemanggilan ketiga, maka jaksa eksekutor akan melakukan upaya penjemputan paksa.


“Pada prinsipnya, kami tetap melaksanakan eksekusi . Terpidana wajib mematuhi dan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.


Kejaksaan Negeri Pati juga mengimbau kepada terpidana Anifah binti Pirna untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri secara sukarela guna menjalankan putusan yang telah dijatuhkan.


Selain itu, masyarakat yang mengetahui keberadaan terpidana diharapkan dapat turut berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kejaksaan agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan efektif.


Lebih lanjut, Tri menyampaikan bahwa tim jaksa pidana umum akan berkoordinasi dengan bidang intelijen Kejaksaan Negeri Pati serta pihak terkait lainnya guna memastikan proses penindakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

(Red)

Previous Post

Chandra Genjot Percepatan Realisasi Program Pembangunan

Next Post

Pemkab dan Muhammadiyah Pati Perkuat Sinergi pada Momentum Halalbihalal

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab dan Muhammadiyah Pati Perkuat Sinergi pada Momentum Halalbihalal

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ahmad Luthfi Ajak Kadin Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem

April 17, 2026

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2026

Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati

April 17, 2026

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

April 17, 2026

Recent News

Ahmad Luthfi Ajak Kadin Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem

April 17, 2026

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2026

Terpidana Kasus Penipuan Serahkan Diri ke Lapas Kelas IIB Pati

April 17, 2026

Satresnarkoba Polresta Pati Ungkap Kasus Sabu, Dua Pelaku Asal Rembang Diamankan

April 17, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ahmad Luthfi Ajak Kadin Kolaborasi Atasi Kemiskinan Ekstrem

April 17, 2026

Ahmad Luthfi Tekankan Kolaborasi DPRD dengan Pemda dalam Pembangunan Daerah

April 17, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika