Halangi Kerja Wartawan di Pati, Dua Terdakwa di Pati Divonis 4 Bulan Penjara
PATI — NOTOPROJO.ID
Pengadilan Negeri Kelas IA Pati menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada dua terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalis, Senin (6/4/2026). Putusan ini menegaskan bahwa tindakan menghambat aktivitas pers tidak bisa ditoleransi.
Majelis hakim yang dipimpin Budi Aryono menyatakan Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto terbukti bersalah karena dengan sengaja menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam amar putusan, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa secara nyata menghambat kegiatan pers nasional, khususnya dalam proses mencari dan memperoleh informasi.
“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menghalangi kegiatan pers sebagaimana dakwaan penuntut umum,” ujar Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani.
Vonis empat bulan penjara dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa. Meski tergolong ringan, putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa perlindungan terhadap kerja jurnalistik memiliki dasar hukum yang kuat.
Eksekusi terhadap putusan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari insiden kekerasan terhadap jurnalis saat peliputan sidang Panitia Khusus (Pansus) Pemakzulan Bupati Pati di DPRD Kabupaten Pati. Dalam sidang tersebut, Torang Manurung hadir sebagai pihak yang diperiksa.
Peristiwa itu memicu perhatian publik, sekaligus mengingatkan kembali pentingnya jaminan kebebasan pers di tengah dinamika politik daerah.
(Red)














