Akibat Kebocoran Data Pribadi Nasabah, Dugaan Pengalihan Kapal Agunan Picu Polemik Baru
PATI – NOTOPROJO.ID
Polemik dugaan penjualan kapal yang masih berstatus agunan kian memanas. Kali ini, pihak debitur angkat bicara dan melancarkan perlawanan. Budi, selaku pemilik utang, menuding Bank telah lalai menjaga kerahasiaan data nasabah hingga memicu kegaduhan publik.(02/24/26)
Kegeraman itu memuncak setelah beredarnya pemberitaan viral yang menyebut kapal dalam sengketa telah diperjualbelikan. Merasa dirugikan, Budi bersama tim kuasa hukumnya Kristoni Duha SH mendatangi kantor Bank Jateng untuk meminta klarifikasi langsung.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan jawaban dari pucuk pimpinan, dikarenakan Pimpinan sedang melaksanakan zoom meting sampai sore hari.Sementara Suwarti bersama team Penasehat Hukum hanya ditemui oleh staf Bank Jateng Erlina, yang menyebut informasi di media tidak sepenuhnya akurat.
“Tidak semua yang diberitakan itu benar dan terkesan dilebih-lebihkan. Terutama soal pernyataan bahwa kami akan membawa ke jalur hukum, itu tidak benar,” ujar Erlina.
Ia menegaskan, pihak bank hanya menyampaikan bahwa kapal memang diagunkan sejak 2014 dan hingga kini belum ada perubahan status.
Terkait ramainya pemberitaan, bank disebut akan melaporkannya ke kantor pusat untuk kajian lebih lanjut, bukan langsung ke ranah hukum.
Pernyataan tersebut justru memicu reaksi keras dari pihak debitur. Kuasa hukum Budi Kristoni Duha SH menilai bank telah mengabaikan prinsip kerahasiaan nasabah yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ini sangat kami sesalkan. Bank seharusnya menjaga amanat undang-undang, bukan justru membuka data yang bisa merugikan klien kami,” tegas Kristoni.
Hal senada disampaikan Suwarti, istri Budi, yang menyebut persoalan utang adalah ranah privat.
“Hutang itu urusan pribadi. Kenapa harus dipublikasikan? Apalagi yang mempublikasikan justru pihak yang tidak ada kaitannya dengan utang maupun kapal tersebut,” ujarnya.
Ia bahkan menduga ada motif lain di balik mencuatnya kasus ini, termasuk upaya mengaburkan dugaan pelanggaran oleh pihak inisial U yang sekarang gencar memusuhinya.
Untuk diketahui, dalam hukum perbankan, tindakan membuka rahasia nasabah tanpa izin jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mewajibkan bank menjaga kerahasiaan data nasabah.
Selain itu, kebocoran data pribadi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana dan denda berat.
Bank Disorot, Nasabah Dirugikan
Pihak debitur disebut merasa dirugikan atas beredarnya informasi yang seharusnya hanya berada dalam sistem internal bank. Kebocoran ini dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip kepercayaan dalam dunia perbankan.
Di sisi lain, pihak bank menghadapi tekanan publik untuk, Menjelaskan sumber kebocoran data, Mengusut kemungkinan keterlibatan oknum internal,Menjamin keamanan data nasabah lainnya, Ketiadaan transparansi justru berisiko memperbesar krisis kepercayaan.
Merasa belum mendapatkan jawaban yang memadai, pihak debitur berencana kembali mendatangi bank untuk meminta klarifikasi langsung dari pimpinan cabang. Sengketa ini pun dipastikan masih akan terus bergulir dan berpotensi melebar ke ranah hukum yang lebih serius. (Red)














