• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

DR.Teguh Hartono SH.MH : Petikan Putusan Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi Anifah

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DR.Teguh Hartono SH.MH : Petikan Putusan Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi Anifah

PATI – NOTOPROJO.ID

Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa petikan putusan pengadilan sudah bisa dijadikan dasar mengeksekusi terpidana. Setelah hakim memutus perkara lazimnya dilakukan proses minutasi. Selama proses minutasi, kepada para pihak diberikan petikan putusan. Petikan putusan berisi amar yang diputuskan majelis.

Berbekal petikan putusan pun sebenarnya jaksa sudah bisa mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Petikan putusan sudah bisa dijadikan dasar eksekusi,” jelas ADV.Teguh saat dihub melalui Ponsel whatsappnya .Selasa (17/03/2026)

Teguh menjelaskan persoalan eksekusi perkara pidana merupakan kewenangan lembaga Kejaksaan.

“Kami tegaskan eksekusi perkara pidana, eksekutornya kejaksaan jika perkara telah diputus pidana. Jadi selanjutnya ditanyakan kepada pihak kejaksaan, apa yang menjadi kesulitan pihak Kejaksaan untuk eksekusi, teman jurnalis lebih detail menanyakan” jelas Teguh.

Ia berdalih jika salinan putusan atau petikan putusan (pemidanaan) sudah dikirimkan kepada para pihak (terdakwa dan kejaksaan), itu bukan kewenangan pengadilan, melainkan kewenangan Kejaksaan.

“Petikan putusan pemidanaan sudah bisa jadi dasar eksekusi. Sebab, di dalamnya ada amar/diktum putusan, tetapi pertimbangan hukumnya belum dimuat,”tambahnya.

Jika suatu perkara sudah diputus dan salinan putusannya dalam proses minutasi, petikan putusan segera dikirim ke para pihak.

“Biasanya, setelah perkara diputus paling lambat besok lusanya petikan putusan sudah dikirim ke para pihak. Dalih pengacara yang keberatan dengan eksekusi karena belum terima salinan putusan, sesuatu yang wajar, memang alasannya selalu seperti itu,” jelasnya.

Ia menambahkan Lambannya, eksekusi putusan pemidanaan memang kerap menimbulkan persoalan lantaran belum dikirimkan salinan putusan secara lengkap khususnya dalam perkara-perkara korupsi.

Meski Kejaksaan telah menerima petikan putusan dari MA, seharusnya Kejaksaan selaku eksekutor dapat langsung menjalankan putusan.

“Untuk terpidana yang mau dieksekusi dengan petikan putusan, Kejaksaan tinggal meminta teken dari terpidana dan lembaga pemasyarakatan tempat terpidana akan menjalani masa hukuman. Terkait eksekusi Anifah Binti Pirna” pungkas Teguh

Ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Pati Rendra Yoki Pardede saat dihub redaksi menyatakan lagi dinas diluar Kantor ,namun sampai berita ini diturunkan belom bisa Konfermasi .

” masih dinas diluar kantor ,nanti kalo susah balik kantor akan dikabari ” jelas Rendra melalui pesan singkat WhatsApp .Selasa (17/03/26)

Editor : Agus suprianto

Previous Post

Merasa Tercemar, Suwarti Laporkan Ke Polresta Pati Hingga Polda Jateng Pihak Yang Terlibat

Next Post

Kasasi MA: Anifah Terdakwa Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi

Redaksi

Next Post

Kasasi MA: Anifah Terdakwa Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika