• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Kasasi MA: Anifah Terdakwa Perkara Penipuan Rp3,1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
April 17, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasasi MA: Anifah Terdakwa Penipuan Rp3,1 Miliar Divonis 3 Tahun Penjara

PATI – NOTOPROJO.ID

Putusan Kasasi Perkara Pidana Terdakwa Anifah binti Pirna Nomor Putusan Kasasi:
307 K/PID/2026 Tanggal Putusan: Rabu, 11 Februari 2026. Amar Putusan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 492 KUHPN (eks Pasal 378 KUHP lama). Pidana Dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.

Majelis Hakim Kasasi Ketua: Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Anggota: Dr. Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. Anggota: Sutarjo, S.H., M.H. Panitera Pengganti:
Dr. Mulyawan, S.H., M.H.

Informasi Proses Kasasi Tanggal pengiriman Berkas Kasasi Rabu, 17 Desember 2025 Nomor Surat Pengiriman Berkas: 1436/PAN.PN.W12-U10/HK2.1/XII/2025

Hal tersebut diamini oleh DR.Teguh Hartono SH.MH Kuasa Hukum Korban kepada redaksi notoprojo melalui Telephon WhatsApp .Selasa (17/03/26)

Untuk diketahui sebelomnya Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menerima banding dan memutus onslag  (lepas dari tuntutan) Terdakwa Perkara Penipuan dan/atau Penggelapan uang senilai Rp3,1 miliar dengan korban Wiwied warga kecamatan margorejo kabupaten Pati Jawa Tengah.

Dalam putusan Nomor 1169/PID/2025/PT SMG menyebutkan, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menyatakan terdakwa Anifah Binti Pirna tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Namun kini harus bersiap siap kembali akan masuk Jeruji Besi dengan penjara 3 tahun berdasarkan hasil kasasi

Pengacara Korban DR.Teguh Hartono SH.MH Doktor dari Universitas Sebelas Maret Surakarta ini beberkan bahwa Putusan Onslag Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam perspektif korban penipuan yang dialami klien saya sangat mencederai rasa keadilan masyarakat. Karena sudah sangat terang benderang terungkap dalam fakta persidangan bagaimana terdakwa membujuk rayu Korban dengan menawarkan investasi usaha pembelian ayam, usaha pakan ayam, RPA itu menurut fakta hukumnya itu tidak pernah ada. Yang pada akhirnya tidak pernah memberikan laporan keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya.

”Oleh karena usaha-usaha sebagaimana yang disampaikan kepada Korban tersebut tidak pernah ada atau sebagai Kkebohongan belaka dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut memenuhi Mens Rea adanya niat atau unsur kebohongan,” jelas DR.Teguh Hartono SH., MH. Selasa (17/03/2026)

Pihak kuasa hukum menilai bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa tengah  telah menjatuhkan putusan onslag tidak tepat dan tidak cermat. Sehingga Korban mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan,dan susah memutuskan perkara Kasasinya penjara 3 tahun sehingga memenuhi rasa keadilan, kepastian hukum serta kemanfaatan.

” Alhamdulilah Kasasi Klien Kami diterima Amar Putusan Terbukti melanggar Pasal 492 KUHPN (eks Pasal 378 KUHP lama)
Pidana Penjara 3 Tahun” pungkas Teguh.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

DR.Teguh Hartono SH.MH : Petikan Putusan Bisa Dijadikan Dasar Eksekusi Anifah

Next Post

Stok LPG 3 Kg di Rembang Pastikan Aman dan Stok Tersedia

Redaksi

Redaksi

Next Post

Stok LPG 3 Kg di Rembang Pastikan Aman dan Stok Tersedia

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026

Jembatan Garuda Dibangun, Kodim 0721/Blora Perkuat Akses dan Dorong Pemulihan Ekonomi Warga

Mei 1, 2026

Peringatan May Day di Jawa Tengah Berlangsung Tertib dan Kondusif, Polda Jateng Beri Apresiasi dan Sebut Cermin Kedewasaan Demokrasi

Mei 1, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Gas Pol Konsolidasi 2029, PDIP Jateng Uji Ketat Calon Ketua PAC di Pati

Mei 2, 2026

DPO Supar bin Rustam Ditangkap di Gunungwungkal, Kejari Pati Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Mei 1, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika