• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Usai Umumkan UMP dan UMK, Gubernur Jateng Temui Demo Buruh

Redaksi by Redaksi
Desember 25, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Usai Umumkan UMP dan UMK, Gubernur Jateng Temui Demo Buruh

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menemui para buruh yang melakukan aksi demontrasi usai mengumumkan penetapan  Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026, Rabu (24/12/2025).

Di hadapan para buruh, dia menyampaikan perihal penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah, serta kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh. Penyampaian itu disambut antusias para buruh.

Sebagai informasi, UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik 7,28 persen dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.169.349,00. Kenaikannya sebesar Rp158.037,07.

Dalam kesempatan itu, Luthfi mengatakan, rekomendasi dewan pengupahan telah resmi ditandatangani untuk seluruh wilayah di Jawa Tengah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

“Rekomendasi yang hari ini sudah saya tandatangani adalah upah buruh minimum maupun sektoral di 35 kabupaten/ kota termasuk provinsi,” terang Luthfi.

Dia menegaskan, nilai alfa untuk UMP Jawa Tengah ditetapkan sebesar 0,90, sementara nilai alfa di kabupaten/ kota disesuaikan dengan hasil pembahasan dewan pengupahan masing-masing daerah.

“Yang khusus provinsi alfanya adalah 0,90, sedangkan kabupaten disesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” ujar gubernur.

Luthfi berharap, keputusan tersebut dapat diterima oleh semua pihak, dan menjadi dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Jawa Tengah.

“Harapan saya, para buruh kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya, dan para pengusaha mematuhi upah minimum ini, agar perusahaan tumbuh dan berkembang,” ujar gubernur.

Menurutnya, stabilitas upah dan kepatuhan terhadap regulasi akan berdampak positif pada iklim investasi di wilayahnya. Bahkan, pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah telah mencapai 5,37 persen, lebih tinggi dari rata-rata nasional.

Dalam kesempatan itu, Luthfi menyatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh. Selain itu, penguatan akses transportasi untuk buruh, yaitu dengan menetapkan tarif bus Trans Jateng sebesar Rp1.000 untuk buruh. Ia juga akan membuat Pergub mengenai  penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta dukungan program perumahan buruh yang terjangkau.

“Kami juga menyiapkan kebijakan pendukung, mulai dari koperasi buruh, transportasi, daycare, sampai perumahan buruh, supaya kebutuhan hidup buruh bisa lebih terjangkau dan efisien,” katanya.

Sementara itu, sejumlah perwakilan serikat buruh mengapresiasi keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, yang menetapkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Sebab, dalam perhitungan nilai UMP tersebut menggunakan nilai alfa sebesar 0,90.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri menegaskan, sejak awal pihaknya konsisten memperjuangkan penggunaan angka alfa tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perwakilan dari Serikat Pekerja Nasional melalui Dewan Pengupahan tetap bertahan di angka 0,90,” ujarnya.

Maksuri menyebutkan, perjuangan tersebut dilakukan oleh SPN di seluruh daerah, melalui keterlibatan wakil serikat dalam dewan pengupahan kabupaten/ kota.

Senada, perwakilan Aliansi Serikat Buruh Jepara, Sudarmadi, menilai keputusan gubernur merupakan bentuk apresiasi terhadap pekerja, sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi.

“Menurut kami, penetapan itu pada batas yang tertinggi, yaitu 0,90. Secara regulasi, beliau memberikan apresiasi yang baik kepada masyarakat pekerja dengan menggunakan alfa 0,90,” tutur Sudarmadi.

Ia menegaskan, angka tersebut merupakan batas maksimal yang diperbolehkan aturan, sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Previous Post

Gubernur Jateng Sapa Jemaat Misa di Katedral Semarang

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi, Polres Blora Gelar Pelatihan Pelayanan Disabilita

Redaksi

Redaksi

Next Post

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Tanpa Diskriminasi, Polres Blora Gelar Pelatihan Pelayanan Disabilita

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika