Sidang Dugaan Penipuan Terdakwa Utomo Masuki Keterangan 8 Saksi,Digelar Hingga 6 Jam di PN Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang dugaan penipuan atau penggelapan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti masukin yang ke-lima dengan Terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin selaku korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana digelar dari pukul 12:30 -17:30 Wib di Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A .Selasa (23/12/2025)
Untuk Agenda sidang masuk pada tahap Pemeriksaan para saksi,sebanyak 8 saksi yang dihadirkan diantaranya,saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari pihak korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau yang akrab disapa Zana hadir 5 orang.
Untuk diketahui pada saat sebelom mulai sidang Hakim memberikan kesempatan kepada saksi, apakah akan melanjutkan kesaksian atau tidak.setelah itu saksi dari pihak terdakwa hadir 5 orang, 2 orang diantaranya mengundurkan diri.
Pemeriksaan saksi oleh majelis hakim kali ini nampak lebih agresif dan bertubi-tubi redaksi Notoprojo dalam pantauan bahwa Hakim lebih serius dalam menangani masalah hukum ini.
Berbagai pertanyaan dilontarkan secara bergantian oleh JPU dan PH Terdakwa kepada saksi yang diperiksa satu per satu.
DR.Nimerodi Gulo SH.MH kepada redaksi notoprojo mengatakan, bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan di pengadilan tak terbantahkan.
“Bukti menunjukkan bahwa korban Siti Fatimah telah menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar 750 juta kepada terdakwa Utomo, yang ditulis dan ditandatangani sendiri oleh terdakwa,” jelas Bang Gulo Pakar hukum senior di Pati ini.
Ia menambahkan bahwa tidak hanya itu, ada juga bukti percakapan melalui WhatsApp selama dekade 1 tahun berikutnya yang membenarkan kesepakatan tersebut, ditambah dengan catatan tulisan tangan Tomo yang menyatakan bahwa saham kepemilikan penuh Perusahaan Jati Mandiri akan dinotarisasi.
Mengenai saksi istri Utomo yang diajukan pihak terdakwa, Gule menjelaskan bahwa meskipun saksi tersebut masih bisa didengar keterangannya, kekuatan pembuktiannya lebih lemah karena hubungan keluarga yang dekat.
“Hakim akan mempertimbangkannya secara kritis bersama bukti-bukti objektif yang lain,” papar Gulo.
Gulo menuturkan, Selama pemeriksaan majelis hakim menanyakan poin-poin inti: apakah uang telah diserahkan, apakah dikembalikan, apakah kapal telah dijual, dan apakah hasil penjualan diberikan. Semua jawaban menunjukkan bahwa janji Tomo tidak ditepati,” ungkap Gule dengan keyakinan bahwa kasus ini memiliki peluang 99% untuk masuk ke putusan pidana.
“Meskipun Tomo membantah tuduhan, pihaknya tidak mampu memberikan bantahan secara dokumenter, sementara bukti yang diajukan oleh JPU dianggap kuat dan tidak bisa dibantah semata-mata oleh terdakwa,” pungkas Gulo.
Di sisi lain, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak mudah tergiur janji investasi apapun,selalu melihat informasi apakah investasi itu nyata atau abal-abal belaka.Tidak terbujuk rayu dan menjanjikan keuntungan yang tinggi,modus-modus mafia investasi semoga segera mendapatkan efek jera .
Penulis : Heroe














