Sidang Pertama Pembacaan Dakwaan Botok dan Teguh, PH :Lihat Fakta Bukan Pasal
PATI – NOTOPROJO.ID
Setelah menunggu hampir dua bulan, sidang pertama perkara yang melibatkan Supriyono alias Botok bin Munadi dan Teguh Istiyanto alias Pak RW bin Sumadi winarto akhirnya dilaksanakan dengan pembacaan dakwaan. Perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pati di Pengadilan Negeri Pati .Rabu (24/12/25)
Dalam wawancara bersama redaksi Notoprojo Pengacara Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) DR.Nimerodi Gulo SH.MH beserta tim advokasi menyampaikan kekesalan terhadap proses yang berjalan, menyebutkan pasal-pasal yang dikenakan kepada para terdakwa sebagai pasal sampah yang sengaja dibuat oleh penyidik.
“Ini adalah tontonan pembodohan yang dilakukan oleh polisi di depan publik,” ucap Gulo dengan nada tegas.
Menurutnya, jaksa yang seharusnya menjadi filter kedua untuk menolak pasal-pasal yang tidak relevan ternyata juga tidak mampu mencegahnya masuk ke dakwaan.
Tim advokasi yang dipimpin oleh Ari selaku Penanggung Jawab Hukum untuk Teguh dan Botokt dari tim advokasi juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara undang-undang.
“Hakim harusnya melihat fakta yang sesungguhnya, bukan hanya pasal yang tertera di kertas – padahal ada fakta yang agak disembunyikan,” jelas Ari.
Ditambahkan Gulo untuk mengangkat prinsip hukum lex specialis derogat legi generali, yang menyatakan aturan khusus mengesampingkan aturan umum.
Menurutnya, kejadian yang berlangsung di ruang lalu lintas harusnya diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas (Pasal 274) bukan pasal pengasutan (Pasal 192) yang dikenakan, yang dinyatakan tidak relevan karena tidak melibatkan kejahatan melainkan pelanggaran.
“Jaksa jangan jadi corong penyidik yang sudah mempertontonkan pembodohan,” tegas Gulo.
Harapan tim advokasi adalah pengadilan majelis hakim akan meneliti perkara secara objektif, menerapkan hukum yang benar, dan mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar.
“Kita memohon pengadilan memberikan keadilan yang sesungguhnya – bukan cuma menghakimi, tapi benar-benar mengadili,” papar Gulo.
Ia menekankan semangat tim untuk membuktikan semua argumen tersebut di sidang mendatang.
Reporter : Ek
Editor : Heroe














