• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Pemkab Kudus Siap Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

Redaksi by Redaksi
Desember 4, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemkab Kudus Siap Perkuat Implementasi Pidana Kerja Sosial

SEMARANG – NOTOPROJO.ID

Pemerintah Kabupaten Kudus ambil bagian dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Selain MoU tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan antara para kepala kejaksaan negeri dan bupati/wali kota se-Jawa Tengah. Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton hadir langsung menandatangani nota kesepahaman tersebut, Senin (1/12/2025) di Gradhika Bhakti Praja Semarang.

MoU tersebut memuat pengaturan teknis mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan konsisten.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam konsep keadilan restoratif, menghadirkan pendekatan hukum yang lebih membangun manusia.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti peran kunci pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur turut mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan atau praktik transaksional.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sam’ani menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus demi mewujudkan keadilan restoratif dan juga rehabilitasi sosial bagi para terpidana. (*)

Previous Post

32 ASN Kabupaten Demak Terima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2025

Next Post

Penilaian Lomba Satkamling Jaga Pati Tahun 2025 Resmi Digulirkan Polresta Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Penilaian Lomba Satkamling Jaga Pati Tahun 2025 Resmi Digulirkan Polresta Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

Recent News

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika