Sidang Perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti Ditunda,Mediasi Tidak Bisa Dijalankan
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang perkara Nomor 58/Pdt.G/2025/PN Pti antara Utomo dan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah masuk dalam agenda upaya mediasi namun ditunda Minggu depan.Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati.Selasa (23/9/2025) Siang.
Dr. Nimerodi Gulo, SH. MH, kuasa hukum Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang ( Zanna ) usai sidang memberikan keterangan pers kepada awak media bahwa mediasi tidak dapat dilaksanakan karena Utomo saat ini sedang ditahan di Polda Jateng sejak 8 September 2025.
“Mediasi belum bisa dijalankan, karena saudara Utomo sedang ditahan di Polda Jawa Tengah. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, pihak yang bersangkutan harus hadir secara langsung,” tegas Dr Nimerodi Gulo.
Pihak penggugat masih mengupayakan untuk mediasi secara daring (online) atau virtual pada minggu depan. Gugatan ini hanya dianggap akal-akalan saja.
Timbulnya, perkara bermula dari gugatan yang diajukan oleh Utomo terhadap Zanna terkait dengan kuitansi kedaluwarsa.
“Ini hanya akal-akalan Utomo saja, menurutnya Kwitansi itu sudah tidak berlaku. Sebenarnya, masalah kwitansi yang dipermasalahkan Utomo itu tidaklah benar. Menurutnya, Pemohon tidak memiliki bukti yang sah, karena semua Kwitansi ditanda tangani dan ditulis sendiri olehnya,” tambah Dr Nimerodi Gulo.
Untuk diketahui korban Zanna mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,75 miliar. Pihaknya juga telah melaporkan Utomo ke Polda Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana penipuan dan/ atau penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya
Editor : Heroe














