Ribuan Buruh Tani Tembakau dan Pabrik Rokok di Pati Dapat BLT DBHCHT
PATI – NOTOPROJO.ID
Ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang disalurkan melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DINSOSP3AKB) Kabupaten Pati.
Kepala Bidang Pemberdayaan, Perlindungan dan Jaminan Sosial DINSOSP3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengatakan, setidaknya kurang lebih ada sekitar 9.000 buruh tani tembakau, cengkeh dan buruh pabrik rokok di Pati yang mendapatkan BLT tersebut.
Para buruh ini masing-masing mendapatkan BLT sebesar Rp1.200.000 yang dibagikan dalam dua tahap. Tahap pertama telah disalurkan pada bulan Juli dan tahap kedua akan disalurkan pada bulan oktober tahun 2025.
“Per orang akan mendapat BLT sebesar Rp 1.200.000, dan akan dibagikan secara dua tahap di bulan Juli Rp 600.000 dan pada bulan Oktober nanti juga sama,” ujarnya langsung, Kamis, (18/9/2025).
Sejak dikucurkannya BLT dari hasil cukai sejak 2021, pasca pandemi covid 19 ini, banyak para buruh dan petani merasa sangat terbantu, mengingat kondisi ekonomi yang seperti saat ini.
Tri Haryumi juga mengungkapkan, jika selama ini para buruh selalu mendapatkan sosialisasi dari pihak-pihak terkait untuk meningkatkan kesejahteraan khususnya dalam bidang tembakau.
“Sebelum memberikan BLT kita juga memberikan sosialisasi kepada para buruh pabrik dan tani, bagaimana supaya mereka bisa meningkatkan kesejahteraan dan penghasilan keluarga,” ungkapnya.
Ia berharap pada bulan Oktober nanti BLT kembali turun tepat waktu sehingga para penerima bisa terbantu untuk memenuhi kebutuhan mereka.
“Memang nilainya tidak banyak, tapi dengan BLT tersebut para buruh sangat terbantu untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” Pungkasnya.
Untuk diketahui, DBHCHT ini diberikan kepada para buruh pabrik dan petani tembakau sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang pemanfaatannya diarahkan pada program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pati menyalurkan BLT DBHCHT dengan total anggaran Rp 6,64 Miliar.
Dan penerima harus memperhatikan batas waktu pencairan yang telah ditentukan, maksimal 30 hari setelah menerima surat pengantar. Jika bantuan tidak dicairkan dalam batas waktu yang ditentukan, maka penerima dianggap tidak bersedia menerima bantuan tersebut.
Penulis : Heroe














