Sidang ke-8 Dugaan Penipuan Rp 3,1 Milyar, Hadirkan Saksi A De Charge
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kedelapan dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.,Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW atau Wiwied warga Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di Jalan mojopitu Pati. Rabu (17/09/25)Siang.
Sidang Kedelapan ini dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pihak Terdakwa Anifah warga Pati berinisial HAW, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., usai sidang memberikan keterangan kepada awak media di ruang tunggu 2 Pengadilan Negeri Pati .Rabu (17/09/25)
Dalam persidangan Kedelapan kali ini Saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Sudarsono SH yaitu HAW
Saksi A De Charge dari Terdakwa Anifah berinisial HAW memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan memberikan keterangan yang menurut dirinya diketahui,namun saksi A de Charge menyatakan tidak banyak tau kronologi dari awalnya.
“Yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa Anifah bersama Bu Wiwied pernah ke rumah Saksi karena dimintai tolong saudara Uceng. Terdakwa mengaku ditipu oleh Saudara Teguh sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Karena kakak Teguh N bernama Teguh Nugroho merupakan Teman Saksi, sehingga Saksi membantu mereka ke rumahnya untuk menyampaikan kepada keluarga Teguh Nugroho,” jelas Teguh.
Atas keterangan Saksi-saksi a de charge dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Saksi a de charge tersebut diabaikan karena hanya keterangan sepihak dari terdakwa Anifah dan tidak berkesuaian dengan keterangan Saksi-saksi yang lain maka sudah selayaknya keterangan Saksi tersebut diabaikan oleh Hakim.
“Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yang dalam sidang kali ini diperiksa, pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh terdakwa yang merasa tertipu oleh saudara teguh nugroho sebesar 1,8 M dan bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M,”tambahnya.
Dikarenakan Teguh nugroho merupakan adik dari teman saksi yang bernama Susanto, Saksi mengajak mereka ke rumah Susanto untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak dilaporkan ke Polisi.
“Saksi menerangkan hanya sekali bertemu Terdakwa dan Bu Wiwied karena ditelp saudara Uceng, selanjutnya mengenai adanya Akta jual beli tanah dari keluarga Susanto, Saksi tidak mengetahui.Terakhir Susanto menyampaikan kepada Saksi akan membicarakan terlebih dahulu kepada Ibunya.”jelas Teguh.
Kuasa Hukum korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi karena hanya mendengar sepihak dari terdakwa, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan terdakwa kepada teguh nugroho yg saat ini menghilang keberadaannya.
“Tadi Bu Wiwied selaku korban telah memberikan klarifikasi bahwa keterangan Saksi a de charge tersebut tidak benar dan beliau menyampaikan akan mencadangkan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan saksi telah memberikan keterangan palsu” pungkas DR. Teguh Hartono, Managing Partner “OS Law Office” Solo, yang sudah sering memperjuangkan keadilan untuk korban penipuan ini, terlebih jika terjadi contempt of court.
/Tim














