• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang ke-8 Dugaan Penipuan Rp 3,1 Milyar, Hadirkan Saksi A De Charge

Redaksi by Redaksi
September 18, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang ke-8 Dugaan Penipuan Rp 3,1 Milyar, Hadirkan Saksi A De Charge

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kedelapan dengan agenda pemeriksaan keterangan Saksi A de charge perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti.,Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban NW atau Wiwied warga Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di Jalan mojopitu Pati. Rabu (17/09/25)Siang.

Sidang Kedelapan ini dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge dari pihak Terdakwa Anifah warga Pati berinisial HAW, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., usai sidang memberikan keterangan kepada awak media di ruang tunggu 2 Pengadilan Negeri Pati .Rabu (17/09/25)

Dalam persidangan Kedelapan kali ini Saksi a de charge yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa Sudarsono SH yaitu HAW

Saksi A De Charge dari Terdakwa Anifah berinisial  HAW memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dan memberikan keterangan yang menurut dirinya diketahui,namun saksi A de Charge menyatakan tidak banyak tau kronologi dari awalnya.

“Yang pada pokoknya menerangkan bahwa  Terdakwa Anifah bersama Bu Wiwied pernah ke rumah Saksi karena dimintai tolong saudara Uceng. Terdakwa mengaku ditipu oleh Saudara Teguh sebesar 1,8 M dan Bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M. Karena kakak Teguh N bernama Teguh Nugroho merupakan Teman Saksi, sehingga Saksi membantu mereka ke rumahnya untuk menyampaikan kepada keluarga Teguh Nugroho,” jelas Teguh.

Atas keterangan Saksi-saksi a de charge dalam persidangan kali ini, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap keterangan Saksi a de charge tersebut diabaikan karena hanya keterangan sepihak dari terdakwa Anifah dan tidak berkesuaian dengan keterangan Saksi-saksi yang lain maka sudah selayaknya keterangan Saksi tersebut diabaikan oleh Hakim.

“Sebagaimana kita dengarkan bersama saksi a de charge yang dalam sidang kali ini diperiksa, pada pokoknya menerangkan bahwa Saksi pernah diminta tolong oleh terdakwa yang merasa tertipu oleh saudara teguh nugroho sebesar 1,8 M dan bu Wiwied menderita kerugian 3,1 M,”tambahnya.

Dikarenakan Teguh nugroho merupakan adik dari teman saksi yang bernama Susanto, Saksi mengajak mereka ke rumah Susanto untuk menyelesaikan masalah ini agar tidak dilaporkan ke Polisi.

“Saksi menerangkan hanya sekali bertemu Terdakwa dan Bu Wiwied karena ditelp saudara Uceng, selanjutnya mengenai adanya Akta jual beli tanah dari keluarga Susanto, Saksi tidak mengetahui.Terakhir Susanto menyampaikan kepada Saksi akan membicarakan terlebih dahulu kepada Ibunya.”jelas Teguh.

Kuasa Hukum korban berharap Majelis Hakim mengabaikan keterangan saksi karena hanya mendengar sepihak dari terdakwa, tidak didukung fakta dan data serta diduga memberikan keterangan palsu untuk mengalihkan kesalahan terdakwa kepada teguh nugroho yg saat ini menghilang keberadaannya.

“Tadi Bu Wiwied selaku korban telah memberikan klarifikasi bahwa keterangan Saksi a de charge tersebut tidak benar dan beliau menyampaikan akan mencadangkan hak hukumnya untuk melaporkan dugaan saksi telah memberikan keterangan palsu” pungkas DR. Teguh Hartono, Managing Partner “OS Law Office” Solo, yang sudah sering memperjuangkan keadilan untuk korban penipuan ini, terlebih jika terjadi contempt of court.

/Tim

Previous Post

Mayat Di Sawah Desa Ngawen Diduga Tersengat Listrik Jebakan Tikus

Next Post

Ahmad Luthfi : Bayar Trans Jateng Bisa Pakai QRIS TAP dan Kartu Multi Trip

Redaksi

Redaksi

Next Post

Ahmad Luthfi : Bayar Trans Jateng Bisa Pakai QRIS TAP dan Kartu Multi Trip

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026

Dikabarkan Mengundurkan Diri, Sejumlah Tenaga Kesehatan Sayangkan Keputusan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati

Juni 19, 2026

DANDIM 0718/PATI TINJAU PEMBANGUNAN JEMBATAN GARUDA DI DESA POHGADING

Juni 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Serahkan Empat Unit Traktor untuk Kelompok Tani, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Juni 19, 2026

Kasdim 0718/Pati Pimpin Groundbreaking Pembangunan Jembatan Garuda di Desa Pohgading

Juni 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika