Dugaan Bullying Terjadi di Pati,Kuasa Hukum Korban : Korban Alami Trauma Psikis
PATI – NOTOPROJO.ID
Bullying adalah tindakan agresif yang ditujukan untuk mengusik dan menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun psikologis. Apa pun jenisnya, perilaku tak terpuji ini bisa berdampak buruk pada korban bullying, mulai dari menimbulkan luka atau cedera fisik, rasa rendah diri, hingga meningkatkan risiko terjadinya depresi.
Bullying atau perundungan merupakan perilaku kasar yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk mengganggu, mengintimidasi, bahkan menyakiti orang lain secara sengaja. Perilaku ini termasuk penyimpangan sosial dan bisa terjadi di berbagai lingkungan, baik itu di keluarga, sekolah dan perguruan tinggi, sesama rekan kerja, bahkan media sosial.

Terduga pelaku merupakan siswa salah satu SMA di Pati berinisial N. Ia dilaporkan setelah diduga memfitnah dan menghina teman sekolahnya berinisial M dengan lantang menyebut ”anak haram”.
Kasus dugaan perundungan alias bullying yang diduga dilakukan anak seorang oknum pejabat yang bekerja di julukan Bumi Mina Tani kembali mencuat.
Perkara ini sudah dilaporkan ke Polresta Pati sejak Oktober 2024, terduga pelaku yang merupakan merupakan anak salah satu oknum pejabat ini belum ditetapkan menjadi tersangka.
Kristoni Duha Kuasa hukum korban dengan tegas memberikan keterangan kepada awak media bahwa pihaknya sudah menyerahkan laporan resmi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati untuk segera menindaklanjuti.
”Kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2024 dan Sudah ada gelar perkara, bahkan rencana pemanggilan ahli pidana. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut jelas,” tegas Toni, Rabu (11/9/2025) malam di Loby Dirkrimum Polda Jateng.
Toni menyebut pasal yang dilaporkan mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
”Bagaimana bisa seorang oknum pejabat mendidik guru dan siswa di Pati, sementara anaknya sendiri terjerat kasus bullying dan fitnah yang belum diselesaikan?” tegas Toni.
Upaya mediasi yang pernah ditempuh juga gagal,orang tua terduga pelaku disebut menolak bertemu keluarga korban dan bahkan bersikap arogan. Tak lama setelah laporan dibuat, S pindah ke sekolah lain.
Hingga berita ini diturunkan redaksi Notoprojo belom bisa konfermasi ke Polresta Pati dan pihak sekolah,dalam waktu dekat akan melakukan konfermasi terkait hal itu.
Akibat dari Bullying atau perundungan korban mengalami trauma psikis hingga berulang kali dilakukan perawat di rumah sakit serta tidak bisa melakukan aktifitas sebagaimana mestinya di sekolah.
Editor : Agus suprianto














