Saksi Kunci Dugaan Penipuan 3,1 Milyar Akan Dipanggil Paksa Dengan Penetapan Majelis Hakim
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu Pati. Rabu (27/08/25)
Sidang Kelima ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi-Saksi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .
Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.,memberikan keterangan pers setelah sidang usai .Rabu (27/08/25)siang.
Dalam persidangan Kelima ini Saksi yang seyogyanya dihadirkan yaitu saksi Puji Supriyani dan Teguh Nugroho,namun tidak juga hadir di Persidangan, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan untuk memanggil paksa.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%.
Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan maret 2023-maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.
“Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri” jelas Teguh.
Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan korban.
Dan didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan Keterangan saksi-saksi sebelumnya. uang yang di klaim sebagai keuntungan atau return oleh terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri, yang dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.
“Kami juga berharap suami Terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami terdakwa telah menukar jaminan tanah yg semula tanah milik bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.”pungkasnya.
Editor : Agus suprianto














