• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Saksi Kunci Dugaan Penipuan 3,1 Milyar Akan Dipanggil Paksa Dengan Penetapan Majelis Hakim

Redaksi by Redaksi
Agustus 27, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Saksi Kunci Dugaan Penipuan 3,1 Milyar Akan Dipanggil Paksa Dengan Penetapan Majelis Hakim

PATI – NOTOPROJO.ID

Dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk sidang Kelima dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti dengan panggilan akrab Wiwied warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah berdomisili di jl. mojopitu Pati. Rabu (27/08/25)

Sidang Kelima ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan Saksi-Saksi, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis: Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH .

Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H.,memberikan keterangan pers setelah sidang usai .Rabu (27/08/25)siang.

Dalam persidangan Kelima ini Saksi yang seyogyanya dihadirkan yaitu saksi Puji Supriyani dan Teguh Nugroho,namun tidak juga hadir di Persidangan, sehingga Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan untuk memanggil paksa.

Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa Anifah meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5–7%.

Dengan tipu muslihat terdakwa Anifah, saksi korban selama kurun waktu bulan maret 2023-maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 Milyar rupiah.

“Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari saksi korban sendiri” jelas Teguh.

Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada saksi Puji Supriyani alias Puput dengan dikenakan bunga sebesar 10% tanpa sepengetahuan korban.

Dan didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa Anifah fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tetap memperhatikan rasa keadilan terhadap korban.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan bersesuaian dengan Keterangan saksi-saksi sebelumnya. uang yang di klaim sebagai keuntungan atau return oleh terdakwa, itu senyatanya uang Korban sendiri, yang dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.

“Kami juga berharap suami Terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami terdakwa telah menukar jaminan tanah yg semula tanah milik bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.”pungkasnya.

Editor : Agus suprianto

Previous Post

MoU UPT Pemasyarakatan se-Eks Karesidenan Pati dengan Yayasan Al-Ma’laa Getasrejo

Next Post

Gubernur Jateng Minta Bupati/Wali Kota Perketat Pengawasan MBG

Redaksi

Redaksi

Next Post

Gubernur Jateng Minta Bupati/Wali Kota Perketat Pengawasan MBG

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026

Inkrah dan Ilusi Ketegasan Negara

April 19, 2026

Pedagang Bakso di Jateng Tembus 17,5 Ribu, Pemprov Genjot Sertifikasi Halal dan Pendampingan Usaha

April 19, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Negara Dipermainkan Terpidana: Jaksa Mandul, Hukum Jadi Tontonan

April 19, 2026

Tidak Ada Tempat Bersembunyi: Ancaman Hukum bagi yang Melindungi Terpidana Mangkir

April 19, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika