Diduga Gelapkan Penjualan Oli Shell Rp1,4 Miliar, Mantan Supervisor Sales Distributor Jalani Sidang di PN Pati
PATI – NOTOPROJO.ID
Perkara dugaan penggelapan penjualan oli merek Shell dengan nilai kerugian sekitar Rp1,4 miliar mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pati. Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Sakti alias Koko (35), warga Dukuh Jabung, Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati, Danang Seftrianto, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Distributor Sales Supervisor pada perusahaan distribusi oli Shell.
Menurut jaksa, terdakwa memiliki tanggung jawab besar dalam perusahaan, mulai dari menyusun strategi penjualan, mengoordinasikan tim sales, melakukan pengawasan distribusi, hingga memastikan pencapaian target penjualan dan penagihan di sejumlah wilayah pemasaran.
“Terdakwa bertanggung jawab terhadap target penjualan di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, Probolinggo hingga Surabaya,” ungkap JPU dalam persidangan.
Jaksa menguraikan, dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Juni 2024, terdakwa diduga mengeluarkan produk oli Shell tanpa mengikuti standar operasional prosedur (SOP) perusahaan.
Barang-barang tersebut kemudian diduga dijual di luar mekanisme resmi perusahaan.
Dari penjualan yang diduga tidak sesuai prosedur tersebut, nilai transaksi disebut mencapai Rp1.465.400.000. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya 28 transaksi lain yang terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2024 dengan total nilai sekitar Rp1,153 miliar.
Dalam fakta yang diungkap di persidangan, pola distribusi barang diduga dilakukan dengan cara menyimpang dari prosedur perusahaan. Seharusnya, setiap pengiriman produk wajib dilengkapi invoice dan surat jalan resmi sebelum diantar ke pelanggan oleh sopir perusahaan.
Namun, sebagian transaksi disebut tidak melalui mekanisme tersebut. Barang diduga diambil langsung atas persetujuan terdakwa dan dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Surabaya hingga Mataram tanpa prosedur administrasi yang semestinya.
Tak hanya itu, hasil pembayaran penjualan juga diduga terlebih dahulu masuk ke rekening pribadi sebelum kemudian dicatat sebagai piutang perusahaan yang masih harus ditagihkan.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU berencana menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari staf administrasi, sopir pengiriman, hingga pihak manajemen perusahaan yang mengetahui proses distribusi dan penjualan barang.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pati. Terdakwa akan menjalani tahapan pembuktian guna menguji seluruh dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Reporter : Ar













