• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Advetorial.Kab Rembang

Inspektorat Sampaikan Hasil Investigasi Seleksi PPPK Kab Rembang

Redaksi by Redaksi
Juni 12, 2025
in Berita Advetorial.Kab Rembang
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Inspektorat Sampaikan Hasil Investigasi Seleksi PPPK Kab Rembang

REMBANG – NOTOPROJO.ID

Inspektorat Kabupaten Rembang telah menyelesaikan investigasi terhadap proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang. Hasil audit menunjukkan adanya indikasi pelanggaran etika oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan seleksi tersebut.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi adalah pencabutan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang berdampak pada dibatalkannya kelulusan administrasi 27 peserta seleksi.

Investigasi dilakukan oleh tim khusus beranggotakan delapan orang yang dibentuk oleh Inspektorat. Tim mulai bekerja sejak akhir April 2025 setelah muncul sejumlah persoalan pada tahapan seleksi.

Selama proses investigasi, Inspektorat telah meminta keterangan dari sekitar 40 pihak, termasuk pejabat OPD terkait dan peserta seleksi yang terdampak pencabutan SPTJM.

Kepala Inspektorat Kabupaten Rembang, Imung Tri Wijayanti, menyampaikan bahwa hasil audit telah difinalisasi dan disampaikan kepada Bupati Rembang pada Selasa (10/6/2025)

“Sebelum libur sudah finalisasi. Hasilnya kami serahkan ke Pak Bupati.” jelasnya.

Menurut Imung, terdapat dua kesimpulan dalam hasil audit tersebut, yaitu adanya temuan pelanggaran dan tidak ditemukannya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam kategori etis dan tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Kan ini peruntukannya untuk Pak Bupati. Jadi kesimpulannya ada dua, ada yang terbukti melakukan pelanggaran dan ada yang tidak terbukti. Itu saja. Pelanggaran etis, karena belum ada kerugian negara,” pungkasnya.

Reporter : Cholil
Editor : Agus suprianto

Previous Post

Penataan Pasar Magersari Dianggarkan 100 Juta

Next Post

Pemkab Rembang Peroleh Prestasi di Bidang Keuangan Opini WTP ke-7

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab Rembang Peroleh Prestasi di Bidang Keuangan Opini WTP ke-7

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Pemprov Jateng Bangun 20 Rumah Apung di Demak, Solusi Hunian bagi Warga Terdampak Rob

April 23, 2026

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

April 23, 2026

Polresta Pati Gelar Latihan Kesiapan Satuan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Situasi Kontigensi

April 23, 2026

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

April 23, 2026

Recent News

Pemprov Jateng Bangun 20 Rumah Apung di Demak, Solusi Hunian bagi Warga Terdampak Rob

April 23, 2026

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

April 23, 2026

Polresta Pati Gelar Latihan Kesiapan Satuan untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Situasi Kontigensi

April 23, 2026

Cara Masyarakat Melaporkan Jaksa ke Komisi Kejaksaan

April 23, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Pemprov Jateng Bangun 20 Rumah Apung di Demak, Solusi Hunian bagi Warga Terdampak Rob

April 23, 2026

Lapas Kelas II B Pati dukung 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan Bakti Sosial

April 23, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika