Kejari Tetapkan Ka.Disnaker Kudus Ikut Terlibat Tersangka Proyek Pekerjaan Tanah Padas SIHT
KUDUS – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kudus turut terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan tanah padas Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kudus, Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan pada Selasa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kudus.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga status dua saksi dalam kasus ini ditingkatkan menjadi tersangka. Kejari Kudus menetapkan dua tersangka, yakni RKH dan SK, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor R03/N.3/18/FD.2/03-2024 dan R04-M.3.18-FD.2/12.2024 tertanggal 4 Maret 2025,” paparnya.
Setelah penetapan status tersangka, Kejari Kudus melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Kudus, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan No. Print 03/M.3.18-FD.2/03-2025 untuk tersangka RKH dan No. Print 04/M.3.18-FD/2-03-2025 untuk tersangka SK.
“RKH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi serta melanggar regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala LKPP terkait pengadaan barang dan jasa,”tambahnya.
Sementara itu, kata Henri, SK diduga secara melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, yang menyebabkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak yang telah ditetapkan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama sebagai pasal subsider.
Terkait dengan pengembalian uang oleh RKH, pihak Kejari Kudus menyatakan bahwa aspek tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam proses persidangan nantinya.
“Akan ada pertimbangan-pertimbangan hukum terkait tanggung jawabnya selaku pengguna anggaran dan PPK,” jelas perwakilan Kejari Kudus.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka RKH, pihak Kejari menyatakan akan mempertimbangkan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.
“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti,” paparnya.
Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum dan sedang dalam tahap pemeriksaan.
“Kejari Kudus menargetkan pelimpahan kasus ini ke pengadilan sebelum Lebaran, termasuk untuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus SIHT,” ucap Kejari.
Sejauh ini, Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.
“Kami akan terus memantau perkembangan di pengadilan. Jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.
Editor : Heroe














