• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejari Tetapkan Ka.Disnaker Kudus Ikut Terlibat Tersangka Proyek Pekerjaan Tanah Padas SIHT

Redaksi by Redaksi
Maret 5, 2025
in Nasional
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejari Tetapkan Ka.Disnaker Kudus Ikut Terlibat Tersangka Proyek Pekerjaan Tanah Padas SIHT

KUDUS – NOTOPROJO.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus resmi menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kudus turut terlibat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan tanah padas Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).

Dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kudus, Kepala Kejari Kudus Henriyadi W Putro mengatakan bahwa penetapan ini dilakukan pada Selasa di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kudus.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga status dua saksi dalam kasus ini ditingkatkan menjadi tersangka. Kejari Kudus menetapkan dua tersangka, yakni RKH dan SK, sebagaimana tertuang dalam surat penetapan tersangka Nomor R03/N.3/18/FD.2/03-2024 dan R04-M.3.18-FD.2/12.2024 tertanggal 4 Maret 2025,” paparnya.

Setelah penetapan status tersangka, Kejari Kudus melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 2B Kudus, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penahanan No. Print 03/M.3.18-FD.2/03-2025 untuk tersangka RKH dan No. Print 04/M.3.18-FD/2-03-2025 untuk tersangka SK.

“RKH, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dianggap melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika profesi serta melanggar regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Kepala LKPP terkait pengadaan barang dan jasa,”tambahnya.

Sementara itu, kata Henri, SK diduga secara melawan hukum menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut, yang menyebabkan pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi atau kontrak yang telah ditetapkan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, keduanya juga disangkakan dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama sebagai pasal subsider.

Terkait dengan pengembalian uang oleh RKH, pihak Kejari Kudus menyatakan bahwa aspek tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam proses persidangan nantinya.

“Akan ada pertimbangan-pertimbangan hukum terkait tanggung jawabnya selaku pengguna anggaran dan PPK,” jelas perwakilan Kejari Kudus.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan oleh tersangka RKH, pihak Kejari menyatakan akan mempertimbangkan berdasarkan alasan objektif dan subjektif.

“Penahanan ini dilakukan demi kelancaran proses hukum serta mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti,” paparnya.

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dari jaksa penyidik ke penuntut umum dan sedang dalam tahap pemeriksaan.

“Kejari Kudus menargetkan pelimpahan kasus ini ke pengadilan sebelum Lebaran, termasuk untuk empat tersangka yang terlibat dalam kasus SIHT,” ucap Kejari.

Sejauh ini, Kejari Kudus telah memeriksa sekitar 60 saksi dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan nanti.

“Kami akan terus memantau perkembangan di pengadilan. Jika ditemukan fakta baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Editor : Heroe

Previous Post

Tekan Harga Kebutuhan Pokok Awala Ramadan, Begini Strategi TPID Jateng

Next Post

Jelang Arus Mudik, Gubernur Ahmad Luthfi Targetkan Jalan di Jateng Mulus dalam 15 Hari

Redaksi

Redaksi

Next Post

Jelang Arus Mudik, Gubernur Ahmad Luthfi Targetkan Jalan di Jateng Mulus dalam 15 Hari

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Swadaya Warga Tegal Bale Bangun Jalan Beton 800 Meter Tanpa Dana Pemerintah

April 25, 2026

Konflik Warga dan Kadus Tegal Bale Berakhir Damai, Hadi Nasution Mundur Demi Kondusivitas Desa

April 25, 2026

30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz, Khataman Al-Qur’an Digelar Rutin Tiap 40 Hari

April 24, 2026

Mak Ijah, “Benteng Terakhir” Abrasi di Sayung, Dapat Rumah Apung dari Pemprov Jateng

April 24, 2026

Recent News

Swadaya Warga Tegal Bale Bangun Jalan Beton 800 Meter Tanpa Dana Pemerintah

April 25, 2026

Konflik Warga dan Kadus Tegal Bale Berakhir Damai, Hadi Nasution Mundur Demi Kondusivitas Desa

April 25, 2026

30 WBP Lapas IIB Pati Tuntaskan 30 Juz, Khataman Al-Qur’an Digelar Rutin Tiap 40 Hari

April 24, 2026

Mak Ijah, “Benteng Terakhir” Abrasi di Sayung, Dapat Rumah Apung dari Pemprov Jateng

April 24, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Swadaya Warga Tegal Bale Bangun Jalan Beton 800 Meter Tanpa Dana Pemerintah

April 25, 2026

Konflik Warga dan Kadus Tegal Bale Berakhir Damai, Hadi Nasution Mundur Demi Kondusivitas Desa

April 25, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika