Alat Kelegkapan Dewan Belom Terbentuk,Ir Bambang Susilo Ajak seluruh DPRD Pati ikut Mengawasi Tahapan Perades
PATI – NOTOPROJO.ID
Proses pengisian perangakat desa (Perades ) tentu semuanya sudah memahami, dimana sekarang menjadi tanggung jawab kepala desa.Jadi cara berprosesnya setelah mendapat ijin dari Pemerintahan kabupaten ( Pemkab ) Pati dan suh memasuki masuk ke tahapan-tahapan persiapan. Dan untuk tahap persiapan, dimungkinkan untuk dilaksanakan berbarengan. Adapun untuk teknis proses penyaringan secara tertulis boleh dilaksanakan berbarengan tetapi untuk penjaringannya di masing-masing desa. Kalaupun mau mandiri juga diperbolehkan karena Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023 mengatur demikian.
Diketahui, pengisian perangkat desa ada di 17 kecamatan yang terdiri dari 125 desa dengan 264 formasi. Rinciannya diantaranya 42 Sekretaris Desa dan 222 formasi Kepala Urusan, Kepala Seksi serta Kepala Dusun.
DPRD Kabupaten Pati, Ir.Bambang Susilo mengatakan bahwa DPRD Kabupaten Pati bakal ikut serta dalam memantau perkembangan pengisian perangkat desa,Seperti contoh pengisian perangkat desa di kecamatan Winong dimana saat ini tahapan sudah menginjak tahap II yaitu tahap penjaringan.Sedangkan tahap Penyaringan dilaksanakan pada 3 Oktober – 15 November 2024.Dilanjutkan Tahapan IV Penggangkatan dan Pelantikan 15 November – 2 Desember 2024.
“Setiap desa beragam perbedaan dan pasti muncul rasa ketidakpuasan,kami DPRD Pati yang sudah dilantik akan turut serta mengawasi pelaksanaan Perades dengan seksama,walaupun AKD (Alat Kelengkapan Dewan)belom terbentuk, kami bertekad tetap mengawasi tahapan demi tahapan.”ucap Bambang.
“Untuk pemantauan kegiatan Perades sebelomnya adalah Komisi A dan saya sebagai Ketua Komisi A,untuk saat ini Alat Kelengkapan Dewan belom terbentuk jadi secara otomatis semua Anggota dewan yang sudah dilatik ikut mengawasi,” jelasnya.
Selanjutnya, hal yang perlu diingat untuk kepala desa dan panitia untuk terbuka dan tidak memihak calon-calon yang ikut mendaftar.Badan Permusyawaratn Desa ( BPD ) aktif melakukan kontrol dan selalu memperhatikan tahapan – tahapan pengisian perangkat desa, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Bambang mengatakan bahwa Seluruh DPRD Kabupaten pati sebanyak 50 orang tersebar di dapil I – V, nantinya dengan mudah anggota Dewan Kabupaten Pati akan memantau di daerah terdekatnya atau di wilayah Dapilnya masing masing.
“ Saya berada di Dapil V Pati yang meliputi Kecamatan Kayen, Sukolilo, Gabus, dan Tambakromo.Secara otomatis akan mengawasi dapil tersebut, namun tidak menutup kemungkinan di Dapil lain karena kita sifatnya menyeluruh .Semoga Alat Kelengkapan Dewan segera terbentuk dan kita lebih bisa fokus di bidangnya masing-masing,” pungkas Bambang.(ADV)














