Satpol PP dan Bea Cukai Temukan 876 Batang Rokok Ilegal di Rembang
REMBANG – NOTOPROJO.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rembang bersama Kantor Bea Cukai Kudus dan instansi terkait menemukan 876 batang rokok ilegal dalam operasi penindakan dan sosialisasi di Kecamatan Rembang, Kaliori, dan Sumber, Rabu (14/10/2026).
Ratusan batang rokok tersebut ditemukan di sejumlah toko dengan dugaan pelanggaran berupa penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Kasi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, mengatakan, kegiatan tersebut menyasar sejumlah toko dan kios di tiga kecamatan. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko memperjualbelikannya.
“Dari beberapa tempat yang kami datangi, kami mendapatkan rokok ilegal dengan pita cukai yang salah peruntukan. Jumlahnya sebanyak 876 batang,” kata Karnen.
Ia menjelaskan, penanganan barang bukti rokok ilegal menjadi kewenangan Kantor Bea Cukai Kudus. Sementara itu, Satpol PP Rembang berperan memberikan sosialisasi kepada pemilik warung, kios, dan toko agar lebih teliti sebelum menerima atau menjual rokok dari pemasok.
Petugas juga menjelaskan sejumlah ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Menurut Karnen, sebagian besar pedagang yang didatangi telah memahami larangan menjual rokok ilegal. Sejumlah pedagang bahkan mengaku enggan menerima tawaran maupun titipan rokok yang berpotensi melanggar ketentuan cukai.
“Dari beberapa toko yang kami datangi, banyak yang sudah memahami dan tidak mau menjual rokok ilegal. Mereka tidak mau dititipi, apalagi harus kulakan dan mengeluarkan uang terlebih dahulu,” ujarnya.
Pedagang Mengaku Tak Tahu
Salah seorang pedagang, Eni, mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dijualnya melanggar ketentuan cukai. Ia mengira rokok tersebut legal karena pada kemasannya terdapat pita cukai. Keyakinan itu juga diperkuat oleh keterangan sales atau pemasok yang menyebut rokok tersebut aman untuk dijual.
“Tidak mau jual rokok ilegal, Mas, karena untungnya sama, tetapi risikonya besar. Takutnya malah bermasalah dengan pemerintah hanya karena uang Rp 1.000 atau Rp 2.000. Tadi memang ada cukainya, tetapi ternyata salah. Sales-nya kemarin bilang, ini ada cukainya, Bu, aman,” ungkap Eni.
Eni mengatakan, dirinya belum genap satu bulan menjual rokok tersebut. Selama ini, ia bersama suaminya belum memeriksa secara terperinci kesesuaian pita cukai pada kemasan rokok yang dipasok.
Temuan tersebut menjadi pengingat bagi pedagang agar tidak hanya melihat keberadaan pita cukai pada kemasan, tetapi juga memastikan keaslian dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Rembang pun mengimbau para pedagang untuk lebih berhati-hati sebelum menerima barang dari pemasok. Pasalnya, keberadaan pita cukai tidak otomatis menjamin suatu produk rokok legal apabila pita tersebut palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukannya.
Reporter : Cholil














