Retno Lastiani Laporkan Insiden di PN Pati ke Polda Jateng dan Mahkamah Agung
PATI – NOTOPROJO.ID
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah setelah diduga menyiramkan air minum kepada juru bicara sekaligus hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani.
Insiden tersebut terjadi saat AMPB menggelar audiensi di PN Pati, Jumat (9/10/2026). Peristiwa itu berujung pada laporan yang dilayangkan Retno ke Polda Jateng pada Senin (12/10/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Konfirmasi itu disampaikan kepada Mitrapost.com melalui pesan singkat, Rabu (14/10/2026).
“Betul. Tanggal 12 Oktober 2026,” kata Yuliyanto.
Ia mengatakan, penyidik akan segera memanggil Supriyono untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan tersebut. Dalam keterangannya, Yuliyanto menyebut tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 448.
“Secepatnya. Pasal 433, 434, dan 448 KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Retno Lastiani menyatakan belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai insiden tersebut. Ia mengungkapkan telah melaporkan kejadian itu kepada Mahkamah Agung (MA).
“Mohon maaf, saya tidak berstatement dulu. Saya sudah laporkan kejadian tersebut ke Mahkamah Agung,” kata Retno melalui pesan singkat kepada wartawan di Pati.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden penyiraman air minum itu diduga dipicu ketegangan saat audiensi berlangsung. Botok disebut menantang Retno untuk melakukan sumpah pocong dan menudingnya terlibat dalam penerimaan suap senilai Rp 1 miliar.
Tudingan tersebut merupakan bagian dari polemik yang melatarbelakangi insiden itu. Kebenaran dugaan tersebut tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan pernyataan sepihak dan memerlukan pembuktian sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini ditulis, proses penanganan laporan oleh Polda Jateng masih menunggu pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
Penulis: Heroe














