• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif Nilai Bukti dalam Laporan Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

Redaksi by Redaksi
September 16, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif Nilai Bukti dalam Laporan Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

SEMARANG – NOTOPROJO.ID


Tim kuasa hukum korban Wiwid dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai meminta penyidik Dirkrimum Polda Jateng bertindak objektif dalam menilai laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang terlapor berinisial S.

Tim kuasa hukum LSBH Teratai dipimpin Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H. dan dalam gelar perkara khusus tersebut diwakili oleh Kristono Dhuha, S.H. dan Vander Waruwu, S.H.

Gelar perkara khusus digelar penyidik Dirkrimum Polda Jateng, Rabu (16/9/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan pihak terlapor terkait laporan yang telah dibuat oleh Wiwid.

Dalam gelar perkara, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan. Di antaranya, pihak terlapor disebut membantah adanya peran, niat jahat, maupun perbuatan aktif dalam perkara tersebut.

Namun, keberatan tersebut dibantah tim kuasa hukum Wiwid. Mereka menyampaikan sejumlah bukti dan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya keterlibatan terlapor dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Kristono Dhuha mengatakan penyidik perlu menilai perkara secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti dan fakta yang telah diperoleh selama proses penanganan laporan.

“Kami berharap penyidik dapat bertindak objektif dan menilai perkara ini berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang ada. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami menilai terdapat dasar yang cukup untuk dipertimbangkan dalam menentukan status hukum terlapor,” ujar Kristoni saat ditemui redaksi di lobi Dirkrimum Polda Jateng.Rabu (16/09/26)

Ia meminta agar proses hukum tidak dikaburkan oleh persoalan di luar substansi perkara yang berpotensi merugikan korban.

“Kami berharap jangan sampai peristiwa hukum ini dikaburkan dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum. Jangan sampai kemudian justru mengakibatkan kerugian bagi pelapor selaku korban dalam perkara ini,” katanya.

Menurut Kristoni, pengajuan gelar perkara khusus merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh pihak terlapor untuk menyampaikan keberatan atau meminta klarifikasi kepada penyidik.

“Ini memang prosesnya. Terlapor pada pokoknya mengajukan permohonan klarifikasi kepada kepolisian. Itu merupakan hak dari terlapor dan menjadi bagian dari kewenangan mereka untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya berharap seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh.

Tim kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengembalikan uang korban yang menjadi pokok perkara.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun, apabila ada iktikad baik untuk menyelesaikan dan mengembalikan hak korban, tentu ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka,” kata Kristoni

Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk status hukum pihak yang dilaporkan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Penulis : Heroe

Previous Post

Polresta Pati Kenalkan AI kepada 340 Siswa SMKN 2, Dorong Teknologi untuk Belajar dan Berkarya

Next Post

Seluruh Siswa yang Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Pati Dinyatakan Sembuh

Redaksi

Redaksi

Next Post

Seluruh Siswa yang Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Pati Dinyatakan Sembuh

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Seluruh Siswa yang Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Pati Dinyatakan Sembuh

September 16, 2026

Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif Nilai Bukti dalam Laporan Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

September 16, 2026

Polresta Pati Kenalkan AI kepada 340 Siswa SMKN 2, Dorong Teknologi untuk Belajar dan Berkarya

September 16, 2026

Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari

September 16, 2026

Recent News

Seluruh Siswa yang Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Pati Dinyatakan Sembuh

September 16, 2026

Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif Nilai Bukti dalam Laporan Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

September 16, 2026

Polresta Pati Kenalkan AI kepada 340 Siswa SMKN 2, Dorong Teknologi untuk Belajar dan Berkarya

September 16, 2026

Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari

September 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Seluruh Siswa yang Dirawat Akibat Dugaan Keracunan MBG di Pati Dinyatakan Sembuh

September 16, 2026

Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif Nilai Bukti dalam Laporan Dugaan Penipuan Rp1 Miliar

September 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika