Kuasa Hukum Wiwid Minta Penyidik Objektif Nilai Bukti dalam Laporan Dugaan Penipuan Rp1 Miliar
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Tim kuasa hukum korban Wiwid dari Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Teratai meminta penyidik Dirkrimum Polda Jateng bertindak objektif dalam menilai laporan dugaan penipuan yang menyeret seorang terlapor berinisial S.
Tim kuasa hukum LSBH Teratai dipimpin Dr. Nimerodi Gulo, S.H., M.H. dan dalam gelar perkara khusus tersebut diwakili oleh Kristono Dhuha, S.H. dan Vander Waruwu, S.H.
Gelar perkara khusus digelar penyidik Dirkrimum Polda Jateng, Rabu (16/9/2026). Agenda tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan pihak terlapor terkait laporan yang telah dibuat oleh Wiwid.
Dalam gelar perkara, pihak terlapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan sejumlah keberatan. Di antaranya, pihak terlapor disebut membantah adanya peran, niat jahat, maupun perbuatan aktif dalam perkara tersebut.
Namun, keberatan tersebut dibantah tim kuasa hukum Wiwid. Mereka menyampaikan sejumlah bukti dan fakta yang menurut mereka menunjukkan adanya keterlibatan terlapor dalam rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kristono Dhuha mengatakan penyidik perlu menilai perkara secara objektif dengan berpedoman pada alat bukti dan fakta yang telah diperoleh selama proses penanganan laporan.
“Kami berharap penyidik dapat bertindak objektif dan menilai perkara ini berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang ada. Berdasarkan bukti yang kami miliki, kami menilai terdapat dasar yang cukup untuk dipertimbangkan dalam menentukan status hukum terlapor,” ujar Kristoni saat ditemui redaksi di lobi Dirkrimum Polda Jateng.Rabu (16/09/26)
Ia meminta agar proses hukum tidak dikaburkan oleh persoalan di luar substansi perkara yang berpotensi merugikan korban.
“Kami berharap jangan sampai peristiwa hukum ini dikaburkan dengan hal-hal yang tidak sesuai dengan hukum. Jangan sampai kemudian justru mengakibatkan kerugian bagi pelapor selaku korban dalam perkara ini,” katanya.
Menurut Kristoni, pengajuan gelar perkara khusus merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat ditempuh pihak terlapor untuk menyampaikan keberatan atau meminta klarifikasi kepada penyidik.
“Ini memang prosesnya. Terlapor pada pokoknya mengajukan permohonan klarifikasi kepada kepolisian. Itu merupakan hak dari terlapor dan menjadi bagian dari kewenangan mereka untuk mengajukan permohonan,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berharap seluruh bukti yang telah disampaikan dapat diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh.
Tim kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik apabila pihak terlapor menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk mengembalikan uang korban yang menjadi pokok perkara.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Namun, apabila ada iktikad baik untuk menyelesaikan dan mengembalikan hak korban, tentu ruang penyelesaian secara baik-baik masih terbuka,” kata Kristoni
Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan kepolisian. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk status hukum pihak yang dilaporkan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Penulis : Heroe














