iPhone 15 dan Uang Rp1,1 Juta Hilang dari Kos di Margorejo, Polisi Dalami Dugaan Pencurian
PATI – NOTOPROJO.ID
Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Desa Dadirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial YCE (24) diduga terlibat dalam hilangnya satu unit iPhone 15 dan uang tunai milik korban dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo AKP Sahlan, S.H., M.M., membenarkan adanya laporan dan penanganan perkara tersebut. Peristiwa itu diketahui pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, di kamar kos nomor 3.
“Polsek Margorejo telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian di rumah kos wilayah Desa Dadirejo. Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur,” kata AKP Sahlan.
Korban diketahui berinisial AYA (21). Untuk mengungkap perkara tersebut, polisi juga telah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni ESN (20) dan AK (20).
Menurut keterangan yang dihimpun polisi, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban AYA bersama YCE tiba di rumah kos setelah bepergian. Keduanya kemudian sempat mengobrol dengan sejumlah orang yang berada di rumah kos sebelah.
Setelah azan Subuh, AYA dan YCE masuk ke kamar untuk beristirahat.
Sekitar pukul 11.00 WIB, korban terbangun dan mendapati tas selempangnya dalam kondisi terbuka. Isi tas tersebut juga terlihat berantakan.
Korban kemudian memeriksa barang-barangnya. Saat itulah diketahui satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang sebelumnya berada di dalam tas telah hilang.
“Korban kemudian melakukan pengecekan terhadap barang-barangnya dan mengetahui satu unit iPhone serta uang tunai miliknya sudah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada teman-temannya,” jelas AKP Sahlan.
Korban selanjutnya mencoba menghubungi iPhone tersebut menggunakan telepon seluler lain. Namun, panggilan tidak tersambung. Upaya pelacakan terhadap perangkat tersebut juga belum membuahkan hasil.
Pada saat dilakukan upaya pencarian, sejumlah orang masih berada di sekitar rumah kos, termasuk YCE.
Tidak lama kemudian, YCE disebut berpamitan untuk mengantarkan seseorang berinisial B ke Desa Puri.
“Pada saat dilakukan upaya pelacakan, beberapa orang berada di sekitar kos. Saat itu YCE masih berada di lokasi. Tidak lama kemudian, yang bersangkutan berpamitan untuk mengantarkan seseorang berinisial B ke Desa Puri,” ungkap AKP Sahlan.
Sekitar pukul 12.00 WIB, YCE kemudian pergi mengantarkan B. Setelah itu, YCE disebut tidak kembali ke rumah kos.
Korban bersama teman-temannya kemudian mencoba menghubungi YCE melalui telepon. Namun, tidak mendapatkan respons.
Teman korban kemudian menghubungi B untuk memastikan keberadaan YCE. Dari informasi yang diperoleh, B telah berada di rumah, sementara YCE disebut telah pergi.
“Teman korban kemudian menghubungi B untuk memastikan apakah YCE masih bersamanya. Dari keterangan yang diperoleh, B sudah berada di rumah dan YCE telah pergi,” tutur AKP Sahlan.
Upaya mencari keberadaan YCE kemudian dilakukan dengan menghubungi pihak keluarga. Namun, keluarga menyampaikan bahwa YCE tidak berada di rumah.
Karena upaya menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo.
Polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian, memeriksa korban dan para saksi, serta melakukan serangkaian tindakan kepolisian untuk mendalami perkara tersebut.
“Petugas telah melakukan tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, mencatat keterangan korban, memeriksa para saksi, hingga melakukan gelar perkara. Selanjutnya proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang AKP Sahlan.
Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kehilangan satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta.
“Kerugian yang dilaporkan korban berupa satu unit iPhone 15 warna biru dan uang tunai sebesar Rp1,1 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan dalam perkara ini,” jelasnya.
Dalam perkara ini, YCE diduga melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Meski demikian, polisi masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengacu pada keterangan korban, saksi, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
“Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan keterangan saksi, keterangan korban, serta hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Sahlan.
Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya penghuni rumah kos, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan meletakkan barang berharga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan tidak meletakkannya di tempat yang mudah dijangkau orang lain. Kewaspadaan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.
Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana juga diminta tidak mengambil tindakan sendiri. Informasi dapat segera disampaikan kepada kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.
“Apabila masyarakat menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan baru,” tambah AKP Sahlan.
Untuk mendapatkan bantuan kepolisian atau melaporkan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
(Humas Polresta Pati)














