• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home OPINI

Ketika Aksi AMPB di Pati Diikuti Peserta dari Luar Daerah: Antara Hak Demokrasi dan Pertanyaan Publik

Redaksi by Redaksi
Agustus 16, 2026
in OPINI
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketika Aksi AMPB di Pati Diikuti Peserta dari Luar Daerah: Antara Hak Demokrasi dan Pertanyaan Publik

OPINI Oleh: Heru Andri Wijaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY

Demokrasi Tidak Hanya Soal Banyaknya Massa

Aksi demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah dan lembaga negara.

Karena itu, aksi Reuni Akbar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPRD Kabupaten Pati pada 13 Agustus 2026 harus ditempatkan dalam kerangka negara hukum dan demokrasi.

Saya memandang bahwa hak menyampaikan pendapat harus dihormati.

Namun, pada saat yang sama, setiap aksi publik juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan sosial.

Inilah yang menurut saya penting untuk dibicarakan ketika dalam aksi tersebut muncul informasi mengenai peserta yang mengaku berasal dari luar Kabupaten Pati. Ada yang disebut berasal dari Bogor, ada yang mengaku dari Semarang, dan ada pula yang menyebut berasal dari Jawa Timur.

Apakah kehadiran mereka melanggar hukum?

Jawabannya tidak bisa serta-merta demikian.

UU Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas memberikan ruang bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara hak dan kewajiban, musyawarah dan mufakat, kepastian hukum, serta proporsionalitas.

Artinya, orang yang berasal dari luar Pati tidak otomatis kehilangan haknya untuk menyampaikan pendapat di Pati.

Tetapi persoalannya kemudian menjadi lebih menarik.

Apa alasan mereka datang ke Pati dan ikut menyuarakan persoalan yang terjadi di Pati?

Di sinilah ruang pertanyaan publik muncul.

Asal Daerah Bukan Masalah, Tetapi Motif Harus Transparan

Menurut saya, masyarakat jangan terjebak pada persoalan sederhana bahwa peserta dari luar daerah berarti salah.

Itu cara berpikir yang keliru.

Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dinilai salah hanya karena identitas geografisnya.

Orang Bogor boleh datang ke Pati.

Orang Semarang boleh datang ke Pati.

Orang Jawa Timur juga boleh datang ke Pati.

Yang menjadi persoalan adalah untuk apa mereka datang, siapa yang mengajak, bagaimana mereka terlibat, dan apakah mereka memahami persoalan yang sedang diperjuangkan.

Jika mereka datang secara sukarela karena merasa memiliki kepentingan atau solidaritas terhadap isu tertentu, tentu hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

Namun apabila ternyata ada pihak yang secara sistematis mengorganisasi massa dari luar daerah untuk tujuan tertentu, menurut saya hal tersebut layak dijelaskan kepada masyarakat.

Bukan karena mobilisasi massa otomatis ilegal.

Tetapi karena masyarakat berhak mengetahui siapa yang berdiri di belakang sebuah gerakan, apa agenda yang diperjuangkan, dan bagaimana proses terbentuknya massa tersebut.

Transparansi merupakan bagian penting dari demokrasi.

Jangan Sampai Massa Besar Menggantikan Kebenaran Substansi

Dalam perspektif hukum, banyaknya jumlah orang yang hadir tidak pernah menjadi ukuran bahwa suatu tuntutan pasti benar.

Begitu pula sedikitnya massa tidak berarti tuntutannya salah.

Kebenaran sebuah tuntutan harus diuji berdasarkan fakta, bukti, kewenangan lembaga yang dituju, serta aturan hukum yang berlaku.

Ini penting karena demonstrasi jangan sampai berubah menjadi arena pembentukan opini semata.

Jika ada persoalan mengenai kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati, maka harus dijelaskan kebijakan apa yang dipersoalkan.

Jika ada dugaan pelanggaran, harus dijelaskan siapa yang diduga melakukan, apa perbuatannya, kapan terjadi, serta bukti apa yang mendukung dugaan tersebut.

Jika ada tuntutan kepada DPRD, harus jelas pula apa yang diminta dari DPRD sesuai kewenangan lembaga tersebut.

UU Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan DPRD pada fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.

Dengan demikian, demonstrasi di depan gedung DPRD idealnya tidak berhenti pada orasi dan pengerahan massa.

Aspirasi harus diterjemahkan menjadi tuntutan yang jelas dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.

Pertanyaan yang Menurut Saya Wajib Dijawab

Sebagai mahasiswa hukum, saya justru melihat kehadiran peserta dari luar daerah sebagai momentum untuk mengajukan pertanyaan secara objektif.

Bukan menuduh.

Bukan menghakimi.

Tetapi bertanya.

Pertama, siapa yang mengoordinasikan peserta dari luar Kabupaten Pati?

Kedua, apakah mereka datang atas kehendak sendiri atau ada pihak yang mengundang?

Ketiga, apakah peserta dari luar daerah tersebut merupakan anggota atau bagian dari organisasi yang sama?

Keempat, apakah mereka memahami substansi persoalan yang sedang diperjuangkan?

Kelima, apabila terdapat transportasi atau fasilitas bagi peserta, siapa yang menyediakannya?

Keenam, apakah terdapat sumber pendanaan tertentu untuk pelaksanaan aksi?

Ketujuh, apa hubungan peserta dari luar daerah dengan tuntutan yang disampaikan di depan DPRD Pati?

Pertanyaan tersebut menurut saya sangat wajar.

Justru dengan menjawab pertanyaan itu secara terbuka, AMPB dapat menunjukkan bahwa gerakannya memang transparan dan memiliki basis aspirasi yang jelas.

Kebebasan Berpendapat Harus Berjalan Bersama Tanggung Jawab

UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak hanya memberikan hak kepada masyarakat.

Undang-undang tersebut juga memberikan batasan dan tanggung jawab.

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dengan tetap menghormati hak serta kebebasan orang lain.

Ini prinsip yang sangat penting.

Jangan sampai kebebasan berbicara kemudian dianggap sebagai kebebasan untuk melakukan intimidasi.

Jangan sampai kritik dianggap sebagai pembenaran untuk melakukan kekerasan.

Jangan sampai demonstrasi dijadikan alasan untuk merusak fasilitas umum.

Dan jangan sampai perbedaan pendapat berubah menjadi kebencian terhadap kelompok tertentu.

Demokrasi justru diuji ketika kita mampu menyampaikan kritik dengan keras tetapi tetap menghormati hukum.

Aparat Jangan Membatasi Berdasarkan Asal Daerah

Saya juga berpendapat bahwa aparat penegak hukum harus bersikap proporsional.

Jangan karena seseorang berasal dari Bogor kemudian langsung dicurigai.

Jangan karena seseorang berasal dari Semarang kemudian dianggap memiliki agenda tertentu.

Begitu pula peserta dari Jawa Timur tidak boleh langsung dianggap sebagai massa bayaran hanya karena datang dari luar daerah.

Dugaan harus dibuktikan.

Dalam prinsip negara hukum, seseorang tidak boleh dihukum berdasarkan persepsi.

Namun sebaliknya, apabila ditemukan bukti bahwa seseorang melakukan tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa melihat apakah dia warga Pati atau berasal dari luar daerah.

Dengan demikian, prinsipnya harus jelas:

bukan asal daerah yang diperiksa, tetapi perbuatannya.

DPRD Pati Jangan Hanya Menjadi Tempat Menyampaikan Aspirasi

Aksi di depan Gedung DPRD Pati juga harus menjadi momentum bagi lembaga legislatif untuk menunjukkan fungsi representasinya.

Massa boleh datang.

Masyarakat boleh menyampaikan tuntutan.

Tetapi setelah massa membubarkan diri, persoalan tidak boleh berhenti.

DPRD harus memilah mana aspirasi yang menjadi kewenangannya, mana yang harus diteruskan kepada pemerintah daerah, dan mana yang harus disampaikan kepada aparat penegak hukum atau institusi lainnya.

Jika memang terdapat persoalan serius mengenai kebijakan pemerintah daerah, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dapat digunakan sesuai koridor hukum.

Dengan demikian, demonstrasi tidak sekadar menjadi tontonan politik.

Ia harus menghasilkan proses demokrasi yang nyata.

Jangan Membenturkan Masyarakat Pati dengan Masyarakat Luar Daerah

Ada satu hal yang menurut saya harus dihindari.

Jangan sampai persoalan peserta dari luar daerah kemudian berkembang menjadi sentimen:

“Ini masalah Pati, orang luar jangan ikut campur.”

Menurut saya, kalimat semacam itu tidak sesuai dengan semangat demokrasi.

Indonesia adalah negara kesatuan.

Persoalan yang terjadi di sebuah daerah dapat menjadi perhatian masyarakat dari daerah lain.

Solidaritas antarmasyarakat bukan sesuatu yang harus dicurigai.

Tetapi solidaritas juga harus transparan.

Karena itu, yang harus ditanyakan bukan “mengapa orang luar Pati ikut?”

Pertanyaan yang lebih tepat adalah:

“Apa alasan mereka ikut, siapa yang mengorganisasi, dan apa tujuan yang hendak dicapai?”

Perbedaan kalimat tersebut sangat penting.

Pertanyaan pertama cenderung membatasi.

Pertanyaan kedua membuka ruang klarifikasi.

Opini Publik Tidak Boleh Menggantikan Proses Hukum

Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya melihat persoalan ini dari satu prinsip sederhana:

hukum harus berdiri di atas fakta.

Jika ada tuduhan, harus ada bukti.

Jika ada dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan.

Jika ada perbuatan pidana, harus ada proses hukum.

Dan jika tidak terbukti, jangan sampai seseorang dihukum oleh opini publik.

Hal ini juga berlaku kepada siapa pun yang menjadi sasaran kritik dalam aksi AMPB.

Pemerintah daerah harus terbuka terhadap kritik.

DPRD harus siap menerima aspirasi.

Masyarakat harus kritis.

Tetapi seluruh pihak juga harus tunduk pada hukum.

Demokrasi Membutuhkan Kejujuran

Aksi AMPB pada 13 Agustus 2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai persoalan banyak atau sedikitnya massa.

Lebih jauh dari itu, aksi tersebut harus menjadi bahan evaluasi mengenai bagaimana demokrasi lokal dijalankan di Kabupaten Pati.

Kehadiran peserta dari luar daerah bukan otomatis kesalahan.

Tetapi kehadiran tersebut wajar apabila menimbulkan pertanyaan publik.

Dan pertanyaan publik harus dijawab dengan klarifikasi, bukan kemarahan.

Jika AMPB merasa bahwa seluruh peserta hadir karena solidaritas dan kesadaran pribadi, jelaskan secara terbuka.

Jika ada organisasi lain yang ikut bergabung, jelaskan siapa mereka.

Jika ada pihak yang membantu transportasi atau kebutuhan peserta, jelaskan sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum.

Dengan keterbukaan, justru legitimasi sebuah gerakan akan semakin kuat.

Bagi saya, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang hanya mampu mengumpulkan ribuan orang.

Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang berani membuka siapa yang bergerak, untuk apa bergerak, apa tuntutannya, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mempertanggungjawabkan seluruh prosesnya.

Karena pada akhirnya, yang menentukan kuat atau lemahnya sebuah perjuangan bukan jumlah massa yang berdiri di depan gedung DPRD.

Melainkan kebenaran fakta, kekuatan argumentasi, kepatuhan terhadap hukum, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap tuntutan.

Heru Andri Wijaya
Mahasiswa Fakultas Hukum UBY

Previous Post

Chandra Dorong Kompetisi Pelajar Berkelanjutan, Tekankan Prestasi dan Sportivitas

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ketika Aksi AMPB di Pati Diikuti Peserta dari Luar Daerah: Antara Hak Demokrasi dan Pertanyaan Publik

Agustus 16, 2026

Chandra Dorong Kompetisi Pelajar Berkelanjutan, Tekankan Prestasi dan Sportivitas

Agustus 16, 2026

Polresta Pati Bagikan 11 Ribu Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 RI

Agustus 15, 2026

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Bantah Terlibat Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

Agustus 16, 2026

Recent News

Ketika Aksi AMPB di Pati Diikuti Peserta dari Luar Daerah: Antara Hak Demokrasi dan Pertanyaan Publik

Agustus 16, 2026

Chandra Dorong Kompetisi Pelajar Berkelanjutan, Tekankan Prestasi dan Sportivitas

Agustus 16, 2026

Polresta Pati Bagikan 11 Ribu Bendera Merah Putih, Semarakkan HUT ke-81 RI

Agustus 15, 2026

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin Bantah Terlibat Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa

Agustus 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ketika Aksi AMPB di Pati Diikuti Peserta dari Luar Daerah: Antara Hak Demokrasi dan Pertanyaan Publik

Agustus 16, 2026

Chandra Dorong Kompetisi Pelajar Berkelanjutan, Tekankan Prestasi dan Sportivitas

Agustus 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika