PPID Pati Layani Delapan Permohonan Informasi Publik, APBD Paling Banyak Diminta
PATI, NOTOPROJO.ID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pati mencatat delapan permohonan informasi publik sepanjang 2026. Mayoritas permohonan berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) beserta penjabaran anggarannya.
Berdasarkan rekap layanan PPID, sebanyak enam permohonan atau 75 persen telah dipenuhi, sedangkan dua permohonan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati sekaligus PPID Kabupaten Pati, Sugiyono, AP., M.Si., mengatakan pelayanan informasi publik merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, mudah, tepat waktu, dan tanpa biaya sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat sekaligus bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Sugiyono.(02/08/26)
Ia menjelaskan, seluruh permohonan informasi dilayani secara gratis. Rata-rata waktu penyelesaian permohonan mencapai lima hari kerja, dengan penyelesaian tercepat satu hari dan terlama sepuluh hari kerja. Seluruh proses tersebut dinyatakan masih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam rekap tersebut, satu orang tercatat sebagai pemohon paling aktif dengan tiga permohonan untuk kepentingan penelitian lembaga. Sementara lima pemohon lainnya masing-masing mengajukan satu permohonan.
Adapun informasi yang paling banyak diminta masyarakat adalah APBD dan penjabaran anggarannya sebanyak empat permohonan. Disusul permohonan terkait Surat Keputusan (SK) Bupati atau keputusan pejabat sebanyak dua permohonan. Sisanya berkaitan dengan RPJMD, bantuan sosial, tunjangan, dan hibah.
Berdasarkan tujuan penggunaannya, informasi publik paling banyak dimanfaatkan untuk penelitian sebanyak tiga permohonan. Selain itu, terdapat satu permohonan untuk kepentingan pengawasan, satu permohonan untuk kegiatan jurnalistik, serta tiga permohonan untuk keperluan lainnya.
Sugiyono berharap masyarakat semakin memanfaatkan layanan PPID sebagai sarana memperoleh informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin mudah diakses masyarakat, sehingga prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dapat terus terjaga,” pungkasnya.
Penulis : HAW














