Ekspos Sengketa PSU Graha Mina Sutera Belum Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Minta Eksekusi Ditunda hingga Putusan PTUN
PATI – NOTOPROJO.ID
Rapat ekspos penyelesaian sengketa Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan Graha Mina Sutera yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Rabu (22/7/2026), belum menghasilkan kesepakatan. Seluruh pihak yang hadir masih memiliki pandangan berbeda mengenai status fasilitas umum (fasum) yang berada di dalam objek sengketa.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan BPR Mandiri Artha Abadi (MAA), Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pati, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pihak debitur, salah satu pemenang lelang, serta kuasa hukum pengembang.
Kuasa hukum Slamet Warsito, Muhammad Rizki Ramadhan, mengatakan forum tersebut menjadi ajang penyampaian pandangan dari seluruh pihak yang berkepentingan. Namun, hingga rapat berakhir belum ditemukan titik temu.
“Semua pihak yang berkepentingan hadir untuk menyampaikan pandangan masing-masing. Namun hingga rapat berakhir belum ditemukan titik temu,” ujar Rizki kepada wartawan.
Menurut Rizki, pembahasan utama dalam rapat berfokus pada status PSU yang menurut pihaknya merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam forum tersebut, kata dia, juga mencuat informasi mengenai rencana pelaksanaan eksekusi terhadap sekitar 33 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bagian dari objek hasil lelang.
“Informasinya memang besok akan ada pelaksanaan eksekusi terhadap sekitar 33 SHM. Dalam pembahasan tadi juga muncul dugaan bahwa di dalam objek tersebut terdapat fasilitas umum sehingga hal itu masih menjadi bahan diskusi bersama,” jelasnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan, Rizki menilai rapat ekspos tersebut memunculkan sejumlah fakta baru yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Belum ada titik temu, tetapi ada beberapa fakta baru yang muncul dalam pembahasan tadi. Tentu ini akan menjadi perhatian kami untuk langkah hukum selanjutnya,” katanya.
Rizki menegaskan kliennya tetap memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban sebagai pengembang, termasuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas bagi penghuni perumahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia menyebut realisasi kewajiban tersebut masih terkendala karena sejumlah proses hukum terkait proyek tersebut masih berlangsung.
“Klien kami tetap beritikad baik untuk membangun dan memenuhi kewajibannya sebagai pengembang. Hanya saja proses tersebut terkendala karena masih ada perkara yang sedang berjalan di pengadilan,” ujarnya.
Terkait rencana eksekusi, Rizki berharap pelaksanaannya dapat ditunda hingga terdapat putusan berkekuatan hukum dari perkara yang saat ini masih diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami berharap proses eksekusi dapat menunggu terlebih dahulu sampai ada putusan PTUN agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru atau putusan yang saling bertentangan,” tegasnya.
Saat dimintai tanggapan mengenai perkara pidana yang sebelumnya sempat diproses namun kemudian dihentikan penyidikannya, Rizki memilih tidak memberikan komentar lebih jauh.
“Untuk kronologinya kami tidak dapat berkomentar karena itu berada di luar kapasitas kami sebagai kuasa hukum dalam perkara yang saat ini kami tangani,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat ekspos belum menghasilkan keputusan final terkait penyelesaian sengketa PSU Perumahan Graha Mina Sutera. NOTOPROJO.ID masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: HAW














