Keadilan Belum Berpihak pada Korban Disabilitas, MPK Desak Polresta Pati Segera Tangkap Tersangka
PATI – NOTOPROJO.ID
Menjelang perpindahan tugas Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kabupaten Pati mendesak agar penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial DT segera dituntaskan. MPK menilai proses hukum yang telah berjalan hampir dua tahun itu belum memberikan kepastian hukum maupun rasa keadilan bagi korban.
Desakan tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di depan Mapolresta Pati. Aksi dipimpin Koordinator MPK Kabupaten Pati, Elfriansyah, didampingi Humas MPK, Ibrahim, bersama sejumlah anggota yang mengawal jalannya proses hukum kasus tersebut.
Elfriansyah mengungkapkan, perkara yang dikawal MPK merupakan dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak. Menurutnya, pria bernama Skj yang disebut sebagai pemilik usaha rongsok di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka belum berhasil ditangkap maupun ditahan.
“Sudah hampir dua tahun perkara ini berjalan. Tersangka sudah ditetapkan, tetapi belum juga ditangkap. Kami mempertanyakan keseriusan Polresta Pati dalam menangani perkara ini,” tegas Elfriansyah (22/07/27)
Ia menjelaskan, keluarga korban telah memberikan mandat kepada MPK untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Saat ini, anak yang dilahirkan korban telah berusia lebih dari satu tahun, sementara kepastian hukum yang dinantikan keluarga belum juga diperoleh.
Menurut Elfriansyah, MPK telah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Kanit PPA, hingga unsur pengawasan internal kepolisian. Namun, jawaban yang diterima dinilai masih bersifat normatif dan belum memberikan kepastian mengenai langkah konkret terhadap tersangka.
MPK juga menyampaikan kekecewaannya lantaran upaya audiensi dengan Kapolresta Pati belum pernah terealisasi. Elfriansyah mengaku pihaknya telah tiga kali mengirimkan surat resmi untuk meminta pertemuan langsung dengan Kombes Pol Jaka Wahyudi guna membahas perkembangan perkara tersebut.
“Kami sudah tiga kali mengirim surat untuk meminta audiensi, tetapi tidak pernah ditemui. Kami berharap pimpinan kepolisian membuka ruang dialog dengan masyarakat. Menurut kami, kondisi ini berbeda dengan Kapolresta sebelumnya yang lebih terbuka dan hadir sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Humas MPK, Ibrahim, mengatakan pihaknya sempat memperoleh informasi dari penyidik bahwa tersangka diduga berada di wilayah Sumatera. Oleh karena itu, MPK mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada langkah penangkapan apabila informasi tersebut memang benar.
“Kalau memang penyidik mengetahui keberadaan tersangka, mengapa belum ada penangkapan? Kalau memang ada kendala, sampaikan kepada kami. Jangan sampai korban terus menunggu tanpa kepastian,” kata Ibrahim.
Dalam aksinya, MPK juga meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Divisi Propam Polri, serta Komisi III DPR RI untuk mengawasi penanganan perkara tersebut. Mereka berharap sebelum Kombes Pol Jaka Wahyudi mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolresta Pati, perkara yang menyangkut korban perempuan penyandang disabilitas itu dapat diselesaikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
MPK menegaskan, kasus tersebut bukan semata-mata menyangkut penegakan hukum terhadap tersangka, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan hak-hak korban sebagai penyandang disabilitas yang memiliki hak atas perlindungan khusus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Pati belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait tuntutan MPK serta perkembangan terbaru mengenai penanganan perkara dan upaya pencarian terhadap tersangka Skj. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak Polresta Pati apabila telah diterima.
Penulis : Heroe














