DPUTR Pati Tegaskan Retribusi Lambiran Irigasi Sesuai Aturan, Usulan AMPB Soal Pengembalian Dana Akan Dilaporkan ke Plt.Bupati
PATI – NOTOPROJO.ID
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, S.Sos., M.M., kembali menegaskan bahwa penarikan retribusi atas pemanfaatan aset daerah berupa tanah di lambiran saluran irigasi telah memiliki dasar hukum dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Riyoso saat menanggapi pertanyaan awak media usai audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Senin (20/7/2026).
Menurut Riyoso melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPUTR Kabupaten Pati, Widyotomo Kusdiyanto penarikan retribusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola aset daerah. Karena itu, ia menilai penyebutan kegiatan tersebut sebagai tindakan “memalak masyarakat” maupun “pungutan liar (pungli)” tidak tepat.
“Penarikan retribusi ini sah dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Karena itu tidak tepat apabila disebut memalak masyarakat, apalagi dikatakan sebagai pungli untuk kepentingan pribadi,” tegas Riyoso.
Terkait usulan AMPB agar retribusi pemanfaatan aset daerah yang telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp10.700.000 dikembalikan kepada masyarakat, Riyoso mengatakan pemerintah daerah akan menempuh mekanisme administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, seluruh usulan yang disampaikan AMPB dalam audiensi akan dilaporkan kepada Bupati Pati untuk mendapatkan arahan dan keputusan lebih lanjut. Proses tersebut juga akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, khususnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Usulan AMPB, termasuk permohonan pengembalian dana retribusi yang telah masuk ke kas daerah sebesar Rp10,7 juta, akan kami laporkan kepada Bapak Bupati. Selanjutnya kita menunggu keputusan beliau melalui mekanisme yang telah ditentukan dengan melibatkan OPD teknis, dalam hal ini BPKAD,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Pati berharap penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi pemerintahan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Penulis : HAW













