• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Derap Hukum

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Redaksi by Redaksi
Juli 12, 2026
in Berita Derap Hukum
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

PATI – NOTOPROJO.ID

Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Sabtu (11/7/2026).

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi dan lima personel Unit Dalmas tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu peredaran minuman beralkohol ilegal.

Petugas menyisir sejumlah warung, rumah, kompleks ruko, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Pati.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mendatangi sebuah warung di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 ml berkadar alkohol 19,7 persen dan 15 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen dari seorang penjual berinisial S (50).

Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kembali menemukan 10 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen di warung milik seorang perempuan berinisial S (55) yang masih berada di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen.

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Di lokasi tersebut, petugas menyita 10 botol arak Bali ukuran 600 ml berkadar alkohol 40 persen dari seorang pria berinisial M.J. (22).

Secara keseluruhan, dalam kegiatan KRYD kali ini Sat Samapta Polresta Pati berhasil mengamankan 47 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” tegas Kompol Ali Mahmudi.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, membuat Laporan Polisi, memberikan pembinaan, serta menerapkan penyelesaian melalui restorative justice dengan surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kompol Ali juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Ia meminta warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal, melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif.

(Humas Resta Pati)

Previous Post

Kejati Jateng Tegaskan Tak Ada OTT SPPG, Hanya Pengumpulan Data dan Keterangan

Next Post

Luncurkan Logo Hari Jadi ke-703, Pemkab Pati Ajak Masyarakat Wujudkan Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kemajengan”

Redaksi

Redaksi

Next Post

Luncurkan Logo Hari Jadi ke-703, Pemkab Pati Ajak Masyarakat Wujudkan Semangat "Sumunar Terang Mbangun Kemajengan"

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Luncurkan Logo Hari Jadi ke-703, Pemkab Pati Ajak Masyarakat Wujudkan Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kemajengan”

Juli 12, 2026

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Juli 12, 2026

Kejati Jateng Tegaskan Tak Ada OTT SPPG, Hanya Pengumpulan Data dan Keterangan

Juli 11, 2026

Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak

Juli 11, 2026

Recent News

Luncurkan Logo Hari Jadi ke-703, Pemkab Pati Ajak Masyarakat Wujudkan Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kemajengan”

Juli 12, 2026

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Juli 12, 2026

Kejati Jateng Tegaskan Tak Ada OTT SPPG, Hanya Pengumpulan Data dan Keterangan

Juli 11, 2026

Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak

Juli 11, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Derap Hukum
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • KULINER
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Luncurkan Logo Hari Jadi ke-703, Pemkab Pati Ajak Masyarakat Wujudkan Semangat “Sumunar Terang Mbangun Kemajengan”

Juli 12, 2026

Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

Juli 12, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika