Kejati Jateng Tegaskan Tak Ada OTT SPPG, Hanya Pengumpulan Data dan Keterangan
SEMARANG – NOTOPROJO.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, maupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Tengah adalah tidak benar.
Penegasan tersebut disampaikan melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Kejati Jawa Tengah sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang berkembang di sejumlah media dan media sosial, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, SH, menjelaskan bahwa hingga saat ini Kejati Jateng maupun seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Jawa Tengah tidak melakukan penggeledahan, penyisiran, pemeriksaan, ataupun OTT terhadap SPPG.
Menurut Arfan, kegiatan yang saat ini dilakukan jajaran kejaksaan hanyalah pengumpulan data dan keterangan secara langsung di sejumlah titik SPPG sebagai bagian dari inventarisasi informasi.
“Yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas pengumpulan data dan keterangan secara langsung ke titik-titik SPPG,” jelas Arfan.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut tidak berkaitan dengan proses penindakan hukum, maupun rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah lain sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
Selain itu, Arfan juga meluruskan kabar yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan terhadap personel kepolisian maupun pengelola SPPG. Menurutnya, hingga kini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut.
Dalam pelaksanaan pengumpulan data, petugas kejaksaan mengedepankan pendekatan yang profesional, persuasif, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data atau informasi, maka data tersebut akan diterima dan dicatat. Sebaliknya, apabila tidak memberikan data, kondisi tersebut juga hanya dicatat sebagai bagian dari hasil pendataan tanpa adanya tindakan pemaksaan.
Kejati Jawa Tengah kembali menegaskan bahwa isu mengenai adanya rencana OTT terhadap pengelola SPPG di Jawa Tengah merupakan informasi yang tidak benar.
“Tidak ada OTT. Tidak ada penggeledahan. Tidak ada penyisiran. Yang ada hanya kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari proses inventarisasi informasi,” tegas Arfan.
Melalui klarifikasi tersebut, Kejati Jawa Tengah berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Kejati juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Penulis : HAW













