Tiga Warga Binaan Kasus Aksi 13 Agustus 2025 Resmi Jalani Cuti Bersyarat, Lapas Pati Pastikan Proses Sesuai Aturan
PATI – NOTOPROJO.ID
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati resmi membebaskan tiga warga binaan yang terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi pada 13 Agustus 2025 melalui program Cuti Bersyarat (CB), Jumat (26/6/2026). Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembebasan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil audiensi antara Lapas Pati dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mengajukan permohonan agar hak integrasi ketiga warga binaan dapat dipenuhi.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Suprihadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pemberian hak integrasi berupa Cuti Bersyarat kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah. Lapas, kata dia, bertugas mengusulkan serta memastikan seluruh persyaratan administrasi telah lengkap.
“Kami melakukan monitoring terhadap proses usulan. Apabila terdapat kekurangan atau kesalahan data, akan segera dilakukan perbaikan,” ujar Suprihadi.
Ia menegaskan, kewenangan penerbitan Surat Keputusan (SK) Cuti Bersyarat sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh verifikator integrasi pusat, usulan dibahas dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Pusat sebelum SK diterbitkan secara elektronik dan diteruskan kepada Lapas Pati untuk dilaksanakan.
Dengan terbitnya SK tersebut, ketiga warga binaan resmi memperoleh hak menjalani Cuti Bersyarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Seiring telah dipenuhinya tuntutan tersebut, rencana audiensi lanjutan yang semula dijadwalkan pada 6 Juli 2026 resmi dibatalkan berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Koordinator AMPB dan disaksikan oleh perwakilan Polresta Pati serta Kodim 0718/Pati sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam menjaga situasi tetap kondusif.
“Proses ini berjalan secara transparan, akuntabel, dan kondusif. Kami berharap ketiga warga binaan dapat menjaga kepercayaan yang telah diberikan, memanfaatkan Cuti Bersyarat dengan baik, serta tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tegas Suprihadi.
Sementara itu, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, menyampaikan apresiasi kepada Lapas Kelas IIB Pati atas terealisasinya tuntutan yang diajukan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas Kelas IIB Pati. Karena tuntutan kami telah dipenuhi, kami sepakat membatalkan rencana audiensi lanjutan,” ujarnya.
Editor: Agus Suprianto














