Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Pernikahan, Kedua Keluarga Sepakati Ganti Rugi
PATI – NOTOPROJO.ID
Peristiwa batalnya pernikahan pasangan calon pengantin di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, sempat menjadi perhatian warga setelah calon pengantin wanita dikabarkan meninggalkan rumah menjelang hari pernikahan.
Menurut keterangan Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi antara kedua belah pihak keluarga.
“Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, keluarga calon pengantin laki-laki yang diketahui bernama Musallim meminta ganti rugi kepada pihak keluarga Nayla sebesar Rp30 juta. Sementara itu, pihak keluarga Nayla juga mengajukan permintaan ganti rugi kepada keluarga Davin sebesar Rp70 juta diangsur tiap bulan 4Juta rupiah,” papar AKP Mujahid dalam rekaman suara (24/05/26)
Dalam proses mediasi tersebut, kedua keluarga sepakat menyelesaikan persoalan secara damai tanpa melanjutkan ke ranah hukum.
Selain itu, Davin disebut siap untuk segera menikahi Nayla dalam waktu dekat setelah persoalan keluarga diselesaikan.
Peristiwa ini pun menjadi perbincangan masyarakat dan diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar komunikasi serta kesiapan menuju pernikahan benar-benar dipastikan sejak awal.














