Korban Dugaan Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati Tempuh Langkah Hukum Baru
PATI – NOTOPROJO.ID
Perselisihan antara korban dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan pihak terpidana di Kabupaten Pati kembali mencuat. Korban,berinisial W warga Kecamatan Margorejo, menempuh langkah hukum baru dengan melaporkan sejumlah pihak ke Kepolisian.
Perkembangan terbaru ini muncul setelah salah satu pihak, berinisial ANF, kembali menjalani masa pidana di Lapas Pati. Meski proses hukum telah berjalan, hubungan antara kedua belah pihak disebut belum mereda dan justru berkembang menjadi perseteruan terbuka.
W menilai pihak lawan tidak menunjukkan itikad baik, bahkan dinilai masih melontarkan pernyataan yang dianggap merugikan dirinya.
“Saya merasa terganggu karena pihak lawan terus menyampaikan pernyataan yang memicu kegaduhan, meskipun sudah menjalani hukuman,” ujarnya.
Sebelumnya, konflik antara kedua kubu sempat mencuat melalui polemik pemberitaan dan somasi terbuka yang ramai diperbincangkan. Kini, persoalan tersebut berlanjut ke ranah hukum dengan dilayangkannya laporan polisi oleh pihak korban.
Langkah hukum ini ditempuh dengan pendampingan LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo, S.H., M.H. Perwakilan tim hukum, Kristoni Duha, S.H., dan Maulana Ababil Inthoha, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurut pihak kuasa hukum, korban merasa dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Mereka juga menyebut hingga saat ini belum ada upaya penyelesaian dari pihak terlapor.
“Korban merasa mengalami kerugian yang signifikan, sementara hingga kini belum terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk meminta maaf maupun mengembalikan kerugian,” ujar perwakilan tim hukum.
Untuk diketahui pada Rabu (23/4), dua penasihat hukum Anifah, Dian Puspitasari, S.H., dan Sukarman, S.H., M.H., mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta,mereka menyatakan bahwa Komnas HAM tidak boleh mengabaikan kasus ini karena dinilai memiliki keterkaitan erat dengan aspek hak asasi manusia dan meyakini bahwa perkara Anifah sejatinya adalah perkara perdata. Namun, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, hakim dinilai mengabaikan adanya perikatan bisnis yang dituangkan dalam akta notaris.Dikutip pantutapress.com (24/04/26)
Dalam setiap persengketaan, semua pihak pada dasarnya menginginkan kejelasan dan keadilan. Namun, penting disadari bahwa konflik yang berkepanjangan kerap justru memperbesar kerugian, baik secara materiil maupun sosial. Oleh karena itu, kedua kubu yang saat ini berselisih diharapkan dapat menahan diri, mengedepankan kepala dingin, serta membuka ruang dialog yang konstruktif.
Upaya damai menjadi langkah bijak yang patut diprioritaskan. Melalui komunikasi yang terbuka dan dilandasi itikad baik, setiap perbedaan dapat dicari titik temu tanpa harus memperuncing keadaan. Pendekatan kekeluargaan, dengan melibatkan tokoh masyarakat atau mediator netral, dapat menjadi jembatan untuk meredakan ketegangan sekaligus menjaga hubungan sosial tetap harmonis.
Penulis : Heroe














