Korban Penipuan Rp3,1 Miliar di Pati Tempuh Langkah Hukum Baru
PATI – NOTOPROJO.ID
Kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar di Kabupaten Pati memasuki babak baru. Korban berinisial W, warga Kecamatan Margorejo, kembali menempuh jalur hukum dengan melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat ke Polresta Pati, Senin (27/4/2026).
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari Lembaga Study Bantuan Hukum (LSBH) Teratai Diketuai Oleh DR.Nimeeodi Gulo SH,MH,melalui Kristoni Duha, SH dan Maulana Ababil Intoha, SH. Namun, pihak kuasa hukum belum bersedia mengungkap identitas para terlapor kepada awak media.
Kristoni Duha menyampaikan, laporan ini berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat terpidana berinisial AN, yang telah divonis tiga tahun penjara melalui putusan berkekuatan hukum tetap ,Kasasi nomor Perkara 307 K/PID/2026.
“Hari ini kami dari LSBH Teratai melaporkan pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam penipuan bernilai miliaran rupiah yang merugikan klien kami,” ujar Kristoni.
Ia menilai, hingga saat ini pihak terpidana maupun pihak lain yang diduga terkait belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Bahkan, menurutnya, muncul sejumlah pernyataan di media sosial yang justru memperkeruh situasi.
Korban W mengaku mengalami kerugian besar, baik secara materiel maupun immateriel. Ia juga menyayangkan tidak adanya upaya penyelesaian atau permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan.
“Ya sampai detik ini Terpidana AN belom pernah mengucapkan maaf ,apalagi mengembalikan uang” jelas Korban W pada Senin (27/04/26)
Sebelumnya, konflik antara korban dan pihak terpidana sempat menjadi perhatian publik setelah muncul polemik pemberitaan dan somasi terbuka di berbagai platform. Kini, perkara tersebut berlanjut dengan pelaporan baru ke aparat penegak hukum.
Di sisi lain, pada Rabu (23/4/2026), tim penasihat hukum pihak AN, yakni Dian Puspitasari, SH dan Sukarman, SH, MH, mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia di Jakarta. Mereka menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan aspek hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, mereka menyebut perkara yang menjerat AN seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Mereka juga menilai putusan kasasi Mahkamah Agung mengabaikan unsur perikatan bisnis yang tertuang dalam akta notaris.
Kasus ini masih terus berkembang, dan pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan guna mengungkap secara terang dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Penulis : Heroe














