Dugaan Klaim Sepihak Aset Kayu Jati di Tlogowungu Picu Keresahan Warga
PATI – NOTOPROJO.ID
Dugaan praktik penguasaan aset secara sepihak di wilayah pinggir jalan Kecamatan Tlogowungu memicu keresahan warga. Aktivitas pengangkutan kayu jati di jalur menuju Desa Guwo menjadi sorotan, setelah muncul kecurigaan bahwa pohon-pohon tersebut bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan di area milik pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (13/4/2026), terlihat proses pengangkutan kayu jati yang sebelumnya telah lama tumbang. Namun, warga menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait lokasi pohon yang disebut hanya berjarak sekitar dua meter dari bahu jalan—area yang secara umum tidak termasuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.
“Kami tidak bodoh. Pohon ini sudah lama dibiarkan, kenapa baru sekarang diangkut saat harga kayu sedang tinggi? Jaraknya hanya sekitar dua meter dari jalan. Ini patut diduga bukan wilayah Perhutani,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Tuntutan Transparansi Menguat
Ketidakjelasan batas antara kawasan hutan dan ruang milik jalan memicu spekulasi di tengah masyarakat. Warga mendesak adanya keterbukaan dari pihak terkait, khususnya Perhutani, untuk menunjukkan peta batas wilayah secara resmi guna memastikan status kepemilikan pohon tersebut.
Di lokasi, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan instruksi atasan untuk mengangkut kayu ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di Pati. Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, yakni legalitas lahan dan kewenangan atas kayu yang diangkut.
Otoritas Diminta Bersikap
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perhutani maupun instansi terkait di Kabupaten Pati belum memberikan keterangan resmi. Minimnya respons dari otoritas justru memperkuat kecurigaan warga terhadap kemungkinan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan.
Warga Tlogowungu kini menuntut kejelasan dan akuntabilitas. Mereka berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan tidak terjadi pengambilan aset secara tidak sah di ruang publik.
“Ini bukan sekadar kayu, tapi soal keadilan dan transparansi. Kami ingin ada penjelasan resmi agar tidak muncul konflik di masyarakat,” tegas warga lainnya.(Red/Ayn)














