• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

YLBHI Bima Sakti Dampingi Aduan Dugaan Korupsi Dana Bos Atau BOP, di Dinas Pendidikan Kec Gabus

Redaksi by Redaksi
Februari 25, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

YLBHI Bima Sakti Dampingi Aduan Dugaan Korupsi Dana Bos Atau BOP di Kecamatan Gabus

PATI – NOTOPROJO.ID

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI ) Bima Sakti memberikan dampingan hukum kepada masyarakat yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

Diduga adanya konspirasi jahat untuk mengelabui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) tahun ajaran 2023 /2024 dan tahun ajaran 2024 /2025. Laporan sudah ditangani oleh penyidik Polresta Pati, pelaku siap dijerat pasal-pasal berat.(25/02/26)

Tiga nama Yang dilaporkan yakni NK oknum PNS penilik PAUD, EW oknum kepala TK dan SW karyawan swasta. Ketiga pelaku diduga terlibat dalam konspirasi penyalah gunaan wewenang, gratifikasi dan korupsi yang merugikan uang negara.

Bima Agus Murwanto,S.H.,M.H selaku direktur Bima Sakti dalam jumpa pers mengatakan bahwa tindakan terlapor bisa dikenai ancaman pidana korupsi berikut secara lengkap keterangan nya melalui keterangan tertulis.

“Ancaman pidana korupsi terbaru mengacu pada UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) yang tetap berlaku sebagai hukum khusus (lex specialis), namun kini berinteraksi dengan KUHP baru (UU No. 1/2023) yang mengatur pidana umum korupsi (Pasal 603), menciptakan harmonisasi di mana UU Tipikor mengatur ancaman lebih berat (pidana penjara seumur hidup atau 4-20 tahun untuk Pasal 2, denda besar), sementara KUHP baru memberikan alternatif ancaman lebih ringan untuk delik korupsi inti, serta memperjelas sanksi bagi percobaan dan keterlibatan dalam korupsi, dengan ancaman utama tetap berat untuk memperkaya diri merugikan negara,”papar Bima.

Inti Ancaman dalam UU Tipikor (Masih Berlaku):
• Memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda
minima Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.
• Penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda
minimal Rp50 juta, maksimal Rp1 miliar.
• Pasal Lain: Mencakup suap (Pasal 5, 12), penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, 9, 10) dengan ancaman pidana penjara dan denda bervariasi. Ancaman korupsi Rp1 juta tetap bisa dipidana berdasarkan UU Tipikor (UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), meskipun hukumannya mungkin lebih ringan karena nilainya kecil, terutama jika melibatkan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) atau gratifikasi (Pasal 12B), dengan ancaman penjara minimal 1 tahun (bahkan bisa lebih ringan tergantung kasus) dan denda, namun tetap ada potensi pidana pokok dan pidana tambahan seperti denda dan perampasan aset jika terbukti merugikan negara.

Ia menambahkan Dasar Hukum dan Ancaman Pidana: Pasal 3 UU Tipikor (Penyalah gunaan Wewenang): Mengancam pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp1 miliar. Nilai Rp1 juta bisa masuk kategori ini jika ada penyalahgunaan wewenang
yang merugikan keuangan negara.

Pasal 5 (1) UU Tipikor (Pemberian Suap/Gratifikasi): Mengancam pidana penjara
minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan/atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal
Rp250 juta.

Pasal 12B (Penerimaan Gratifikasi): Pelaku bisa dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Faktor Penentu Hukuman untuk Nilai Kecil (Rpl Juta) :
Unsur “Merugikan Keuangan Negara”: Meskipun kecil, jika Rp1 juta itu merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana yang merugikan negara, maka tetap bisa dituntut.
Niat Jahat (Mens Rea): Adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum akan memperkuat tuntutan pidana.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2020: Mengatur pedoman
pemidanaan, di mana nilai korupsi yang lebih kecil dapat dikenakan hukuman lebih ringan (misal, 8-10 tahun untuk korupsi sedang/ringan di bawah Rp100 miliar).

Pidana Tambahan: Selain penjara, ada pidana tambahan seperti perampasan aset hasil korupsi atau pembayaran uang pengganti, yang bisa tetap berlaku meski nilai kecil.

Dengan adanya regulasi yang ketat dan penerapan sanksi yang lebih efektif, Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik koruptif. Penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap pelaku korupsi akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Sampai berita ini diterbitkan redaksi belom bisa Konfermasi pihak yang teradukan.

(**)

Previous Post

Lomba Thong Thong Lek 2026, Berkonsep Aman dan Lebih Tertata

Next Post

SKCK Polresta Pati Kini Serba Digital, Masyarakat Serba Dimudahkan

Redaksi

Redaksi

Next Post

SKCK Polresta Pati Kini Serba Digital, Masyarakat Serba Dimudahkan

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polsek Tayu Amankan ODGJ Mengamuk dan Merusak Rumah Kosong di Desa Pakis Pati

Juni 22, 2026

Recent News

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026

Lindungi Harga, SPPG di Jateng Wajib Serap Telur dan Ayam Peternak Lokal

Juni 22, 2026

Polsek Tayu Amankan ODGJ Mengamuk dan Merusak Rumah Kosong di Desa Pakis Pati

Juni 22, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Kuliner
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Polresta Pati Gelar Penilaian Lomba TPTKP dan Olah TKP Laka Lantas Bersama Tim Ditlantas Polda Jateng

Juni 22, 2026

Massa Simpatisan Berikan Dukungan kepada Sudewo Saat Jalani Sidang Tipikor

Juni 22, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika