Terdakwa Utomo Tipu Rp.1,75 Milyar, JPU Bacakan Tuntutan 13 Bulan
PATI – NOTOPROJO.ID
Persidangan kasus penipuan berkedok investasi kapal yang melibatkan antara terdakwa Utomo dengan korban Zana terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati, (27/01/26)
Untuk diketahui bahwa bahwa terdakwa Utomo ini telah merugikan senilai Rp.1.75 Milyar.Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa masa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Kuasa Hukum Korban DR.Nimeeodi Gulo SH.MH menilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Utomo yang merugikan korban sebegitu besar.
“Tuntutan jaksa penuntut umum untuk satu tahun tiga bulan, kita sebagai pelapor atau korban merasa bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional. Pelaku seharusnya dibuat jera ada efek kolektifnya. Tetapi dengan melihat tuntutan ini, menurut saya jaksa tidak serius karena yang bersaing pernah dijatuhi pidana selama 8 bulan dan hanya ditambah 3 bulan tidak akan dibuat pelaku jera,” ungkap Bang Gule usai sidang kepada redaksi notoprojo di PN Pati.
Ia menambahkan bahwa hukuman kepada Utomo seharusnya paling tidak minimal 18 bulan.
“Minimal satu setengah tahun, ini kan kerugian-kerugian Rp1,75 miliar. Kalau tidak segitu, orang mending nyolong daripada digaji. Kita harap majlis hakim menjatuhi pidana yang lebih sebagai upaya untuk memberikan pelajaran dan keadilan,” tambahnya.
Dirinya khawatir, jika hukuman terlalu ringan seperti apa yang disampaikan oleh JPU, tidak akan membuat terdakwa jera dan besar kemungkinan melakukan kejahatan serupa ketika bebas nantinya.
“Kalau model tuntutan semacam ini dipelihara, negara ini akan rusak oleh para residivis para pelaku tidak pidana akan melakukan pidana lagi. Karena digampangkan, tuntutan semacam ini tidak berdampak,” jelasnya.
Pada sidang selanjutnya yang akan diagendakan pada Jumat 30 Januari 2026, pihaknya akan mengajukan banding keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.
Editor : Heroe














