• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Jawa Tengah Terkini

Terdakwa Utomo Tipu Rp.1,75 Milyar, JPU Bacakan Tuntutan 13 Bulan

Redaksi by Redaksi
Januari 27, 2026
in Jawa Tengah Terkini
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Terdakwa Utomo Tipu Rp.1,75 Milyar, JPU Bacakan Tuntutan 13 Bulan

PATI – NOTOPROJO.ID

Persidangan kasus penipuan berkedok investasi kapal yang melibatkan antara terdakwa Utomo dengan korban Zana terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pati, (27/01/26)

Untuk diketahui bahwa bahwa terdakwa Utomo ini telah merugikan senilai Rp.1.75 Milyar.Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada terdakwa masa hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Kuasa Hukum Korban DR.Nimeeodi Gulo SH.MH menilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh Utomo yang merugikan korban sebegitu besar.

“Tuntutan jaksa penuntut umum untuk satu tahun tiga bulan, kita sebagai pelapor atau korban merasa bahwa tuntutan tersebut tidak proporsional. Pelaku seharusnya dibuat jera ada efek kolektifnya. Tetapi dengan melihat tuntutan ini, menurut saya jaksa tidak serius karena yang bersaing pernah dijatuhi pidana selama 8 bulan dan hanya ditambah 3 bulan tidak akan dibuat pelaku jera,” ungkap Bang Gule usai sidang kepada redaksi notoprojo di PN Pati.

Ia menambahkan bahwa hukuman kepada Utomo seharusnya paling tidak minimal 18 bulan.

“Minimal satu setengah tahun, ini kan kerugian-kerugian Rp1,75 miliar. Kalau tidak segitu, orang mending nyolong daripada digaji. Kita harap majlis hakim menjatuhi pidana yang lebih sebagai upaya untuk memberikan pelajaran dan keadilan,” tambahnya.

Dirinya khawatir, jika hukuman terlalu ringan seperti apa yang disampaikan oleh JPU, tidak akan membuat terdakwa jera dan besar kemungkinan melakukan kejahatan serupa ketika bebas nantinya.

“Kalau model tuntutan semacam ini dipelihara, negara ini akan rusak oleh para residivis para pelaku tidak pidana akan melakukan pidana lagi. Karena digampangkan, tuntutan semacam ini tidak berdampak,” jelasnya.

Pada sidang selanjutnya yang akan diagendakan pada Jumat 30 Januari 2026, pihaknya akan mengajukan banding keberatan atas apa yang disampaikan oleh JPU.

Editor : Heroe

Previous Post

Plt Bupati : Sekolah Diminta Aktif Tanamkan Kepedulian Lingkungan

Next Post

Komisi Yudisial Pantau Sidang Botok dan Teguh di Pengadilan Negeri Pati

Redaksi

Redaksi

Next Post

Komisi Yudisial Pantau Sidang Botok dan Teguh di Pengadilan Negeri Pati

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Ratusan Desa Rawan Bencana di Rembang Diuji Kesiapsiagaan, Target Tuntas 2029

April 16, 2026

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Tekankan Integritas Pengadaan dan Literasi Medsos

April 16, 2026

Mega Farm 30 Ribu Sapi di Brebes Siap Dibangun, Dongkrak Produksi Susu Nasional

April 16, 2026

Stop Pungutan Sekolah! Pemkab Pati Arahkan Wisata Siswa ke Lokal untuk Dongkrak UMKM

April 16, 2026

Recent News

Ratusan Desa Rawan Bencana di Rembang Diuji Kesiapsiagaan, Target Tuntas 2029

April 16, 2026

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Tekankan Integritas Pengadaan dan Literasi Medsos

April 16, 2026

Mega Farm 30 Ribu Sapi di Brebes Siap Dibangun, Dongkrak Produksi Susu Nasional

April 16, 2026

Stop Pungutan Sekolah! Pemkab Pati Arahkan Wisata Siswa ke Lokal untuk Dongkrak UMKM

April 16, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Ratusan Desa Rawan Bencana di Rembang Diuji Kesiapsiagaan, Target Tuntas 2029

April 16, 2026

Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Tekankan Integritas Pengadaan dan Literasi Medsos

April 16, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika