• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home HUKUM

Sidang Kasus Dugaan Penipuan,Hakim Pertanyakan Sikap Terdakwa Utomo Yang Berbelit

Redaksi by Redaksi
Januari 23, 2026
in HUKUM
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Kasus Dugaan Penipuan,Hakim Pertanyakan Sikap Terdakwa Utomo Yang Berbelit

PATI – NOTOPRO

Sidang ke Sembilan Perkara Pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar dengan agenda pembuktian tambahan dari terdakwa. Sidang heboh tersebut menyeret terdakwa bos kapal Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan musuh bebuyutan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Dalam sidang Utomo berbelit belit namun dengan kepiawaian hakim Utomo nampak terjebak dengan jawabannya sendiri. Kamis 23 Januari 2026.

Bukti yang diajukan Pengacara terdakwa di meja hakim sempat terjadi negosiasi alot antara hakim dan tiga Pengacaranya Utomo. Nampak beberapa berkas kembali ditolak hakim sebagai alat bukti karena tidak ada korelasinya. Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dengan jawaban Utomo yang berbelit belit, namun ketika hakim melontarkan pertanyaan jebakan Utomo kelimpungan dengan jawabannya sendiri, yang tadinya mengatakan hanya hutang piutang dengan sendirinya Utomo mengakui kerjasama bukan hutang piutang namun perbekalan hingga saham kepemilikan kapal.

Kuasa hukum Zana dalam keterangannya mengatakan bahwa Silat lidah Utomo semacam ini disebutnya memang sering dilakukan oleh Utomo untuk mengelabuhi hakim.


“Saudara Utomo dari dulu kalau diperiksa selalu mengelak, dia bilang dari awal pinjam meminjam, tetapi diakui bahwa tandatangan didepan notaris. Kwitansi itu jelas dia yang menulis bahwa bukti kepemilikan saham bukan perbekalan,” ungka Dr Nimerodin Gulo.


Meskipun demikian, mendekamnya Utomo di penjara menjadi bukti jika apa yang terjadi pada keduanya adalah bukti akal licik Utomo untuk mencari keuntungan dari Zana.


“Dia dipidana kan karena memberikan cek kosong, korban ditagih dibayar dengan cek kosong. Itu yang kemudian dia dipidana selama 8 bulan. Yang sekarang ini adalah penipuan penggelapan uang korban sebesar Rp 1,75 miliar soal kepemilikan saham. Bukan seperti yang dikatakan pinjam meminjam, itu bohong,” tandasnya.

Editor : Heru

Previous Post

Risma Ardhi Chandra Resmi Jalankan Tugas sebagai Plt Bupati Pati

Next Post

Wapres Gibran Ditemani Wagub Taj Yasin, Berdiskusi dan Berbaur Santai dengan Mahasiswa UKSW

Redaksi

Redaksi

Next Post

Wapres Gibran Ditemani Wagub Taj Yasin, Berdiskusi dan Berbaur Santai dengan Mahasiswa UKSW

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

LBH Juang Pati Dorong Penanganan Serius Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo

Mei 6, 2026

Recent News

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

LBH Juang Pati Dorong Penanganan Serius Dugaan Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo

Mei 6, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika