Sidang Kasus Dugaan Penipuan,Hakim Pertanyakan Sikap Terdakwa Utomo Yang Berbelit
PATI – NOTOPRO
Sidang ke Sembilan Perkara Pidana nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar dengan agenda pembuktian tambahan dari terdakwa. Sidang heboh tersebut menyeret terdakwa bos kapal Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan musuh bebuyutan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (Zana). Dalam sidang Utomo berbelit belit namun dengan kepiawaian hakim Utomo nampak terjebak dengan jawabannya sendiri. Kamis 23 Januari 2026.
Bukti yang diajukan Pengacara terdakwa di meja hakim sempat terjadi negosiasi alot antara hakim dan tiga Pengacaranya Utomo. Nampak beberapa berkas kembali ditolak hakim sebagai alat bukti karena tidak ada korelasinya. Sidang dilanjutkan dengan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum dengan jawaban Utomo yang berbelit belit, namun ketika hakim melontarkan pertanyaan jebakan Utomo kelimpungan dengan jawabannya sendiri, yang tadinya mengatakan hanya hutang piutang dengan sendirinya Utomo mengakui kerjasama bukan hutang piutang namun perbekalan hingga saham kepemilikan kapal.
Kuasa hukum Zana dalam keterangannya mengatakan bahwa Silat lidah Utomo semacam ini disebutnya memang sering dilakukan oleh Utomo untuk mengelabuhi hakim.
“Saudara Utomo dari dulu kalau diperiksa selalu mengelak, dia bilang dari awal pinjam meminjam, tetapi diakui bahwa tandatangan didepan notaris. Kwitansi itu jelas dia yang menulis bahwa bukti kepemilikan saham bukan perbekalan,” ungka Dr Nimerodin Gulo.
Meskipun demikian, mendekamnya Utomo di penjara menjadi bukti jika apa yang terjadi pada keduanya adalah bukti akal licik Utomo untuk mencari keuntungan dari Zana.
“Dia dipidana kan karena memberikan cek kosong, korban ditagih dibayar dengan cek kosong. Itu yang kemudian dia dipidana selama 8 bulan. Yang sekarang ini adalah penipuan penggelapan uang korban sebesar Rp 1,75 miliar soal kepemilikan saham. Bukan seperti yang dikatakan pinjam meminjam, itu bohong,” tandasnya.
Editor : Heru














