Sidang Terdakwa Utomo Melawan Zana Digelar, PH Terdakwa Hadirkan Saksi Ahli Pidana
PATI – NOTOPROJO ID
Sidang ke-7 dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti antara terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Korban Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pati . ( 13/01’26)
Perselisihan Hukum antara dua pengusaha kapal yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih terus berlanjut, setelah sebelumnya sempat mengakibatkan terdakwa Utomo masuk ke jeruji besi selama 8 bulan dengan kasus penipuan dengan modus berbeda.
Untuk diketahui bahwasebelumnya dengan modus di bidang perbekalan kapal dan untuk kali ini pada dugaan bidang saham kepemilikan kapal yang mengakibatkan korban Zana merugi hingga 1, 75 miliar. Dalam saham kepemilikan Kapal KM Sampoerna Jati Mandiri, yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Penasehat Hukum terdakwa hadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Devita Kartika Putri, SH., LLM
Saksi ahli Pidana yang dihadirkan secara langsung dimintai keterangannya oleh majelis hakim selama satu jam. Dari keterangannya nampak seperti beberapa kali kebingungan saat dicecar pertanyaan oleh JPU Danang Seftrianto, S.H., M.H. terutama saat ditanya jika niat jahat di akhir kerjasama dikenai pasal apa, dan ditanya rangkaian perbuatan yang dilakukan satu orang yang sama dengan perjanjian kerjasama berbeda di Kapal yang sama.
Menanggapi kesaksian ahli dari pihak terdakwa, kuasa hukum korban Dr. Nimerodin Gulo,S.H.,M.H kepada media mengatakan bahwa kesaksian tersebut sudah kebablasan.
“Ahli tidak boleh menanggapi pembahasan kasus, ahli harus menjaga integritas aspek keilmuannya, tidak boleh menanggapi benar dan salah kasus ini, itu sudah rumus” tegas Gulo sekaligus berprofesi sebagai Dosen ini.
DR.Nimerodi Gulo menambahkan bahwa Pengetahuan ahli tersebut terbatas karena hanya mendengarkan keterangan secara sepihak dari kuasa hukum terdakwa saja
/tim.














