• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

PH Terdakwa Mencoba Membalikkan Fakta, Sebut Zana yang Berhutang ke Utomo

Redaksi by Redaksi
Januari 14, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PH Terdakwa Utomo Mencoba Membalikkan Fakta, Sebut Zana yang Berhutang ke Utomo

PATI – NOTOPROJO.ID

Agenda sidang ke tujuh kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa. Dalam sidang kuasa hukum terdakwa  mencoba membalikkan fakta dengan menyebut Zana masih berhutang 5.5 Milyar. ( 13/01’26)

Bertempat di ruang cakra dipimpin oleh hakim Retno Lastiani, S.H.,M.H dengan Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto,S.H.,M.H. Nampak hadir pula terdakwa Utomo dengan memakai masker menutup mulutnya setiap hadir di persidangan, didampingi tiga pendamping hukum.

Diawali pernyataan hakim yang menolak permintaan kuasa hukum terdakwa agar kasus diterapkan undang-undang baru, persidangan dibuka untuk umum.  Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa karena adanya edaran dari Mahkamah Agung agar adanya keseragaman karena kasus sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2025 ( masa berlaku KUHP dan KUHAP baru)  dan kasus sudah melewati pemeriksaan. Namun pihak kuasa hukum terdakwa nampak kekeh  dengan permohonannya agar diberlakukan perundangan baru.
 
Persidangan  sengit Musuh Bebuyutan dua pengusaha kapal yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih terus berlanjut dengan kejutan-kejutan , setelah sebelumnya sempat mengakibatkan terdakwa masuk ke jeruji besi selama 8 bulan pada kasus penipuan dengan modus berbeda.

Sebelumnya dengan modus di bidang perbekalan kapal dan untuk kali ini pada dugaan bidang saham kepemilikan kapal yang mengakibatkan korban merugi hingga 1, 75 miliar. Dalam saham kepemilikan KM Sampoerna Jati Mandiri, yang terjadi pada tahun 2017 silam.

Kejutan kembali dimunculkan Kuasa Hukum terdakwa, korban pelapor Zana disebut masih mempunyai kewajiban senilai Rp. 5.5 Milyar kepada terdakwa Utomo atas biaya perbaikan dua kapal milik korban.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum korban Dr. Nimerodin Gulo menanggapi jika pendapat kuasa hukum terdakwa itu hanya alibi,

“Itu hanya alibi pihak terdakwa agar lepas dari tuntutan hukum, andai pihaknya menunjukkan bukti bukti kwitansi perbaikan kapal lima ribu persen itu palsu. Bukti bukti perbaikan kapal ada di bu Zana semua, dan kapal sudah berlayar pada saat itu, setelah bulan juni 2018 lalu yang diperbaiki itu kapal siapa? kapal kan sudah berlayar kok muncul kwitansi perbaikan di bulan itu?” Tuturnya.

Ia menambahkan selain itu ada penafsiran a contrario, jika hutang itu ada kenapa tidak pernah ditagih dan membicarakan hal itu sepanjang hari hingga sekarang, watshap pelapor diblokir terdakwa karena sering ditagih pelapor, dalam percakapan di whatssap terdakwa mengakui adanya saham kepemilikan kapal dan saat diminta saham kembali selalu janji janji kosong.

/tim.

Previous Post

Bupati Sudewo Gerak Cepat Tinjau dan Tangani Banjir di Sejumlah Desa

Next Post

Pemkab Kudus Bersama Rotary Internasional District 3420 Indonesia Percepat Penurunan Stunting di Rejosari

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemkab Kudus Bersama Rotary Internasional District 3420 Indonesia Percepat Penurunan Stunting di Rejosari

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

Konser Kotak dan Last Child Segera digelar di Jepara.

Februari 15, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Perbaikan Jalan Vital Di Rembang Tuntas Sebelum Lebaran

Februari 18, 2026

Respon Cepat Pemkab, Adanya Aduan Sampah di Area Relokasi Pedagang Pasar Induk

Februari 18, 2026

Gubernur Jateng Kerahkan Semua OPD Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir di Grobogan

Februari 18, 2026

Ribuan Hektare Sawah di Grobogan Terdampak Banjir, Pemprov Dorong Ajukan AUTP

Februari 18, 2026

Recent News

Perbaikan Jalan Vital Di Rembang Tuntas Sebelum Lebaran

Februari 18, 2026

Respon Cepat Pemkab, Adanya Aduan Sampah di Area Relokasi Pedagang Pasar Induk

Februari 18, 2026

Gubernur Jateng Kerahkan Semua OPD Penuhi Kebutuhan Warga Terdampak Banjir di Grobogan

Februari 18, 2026

Ribuan Hektare Sawah di Grobogan Terdampak Banjir, Pemprov Dorong Ajukan AUTP

Februari 18, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Perbaikan Jalan Vital Di Rembang Tuntas Sebelum Lebaran

Februari 18, 2026

Respon Cepat Pemkab, Adanya Aduan Sampah di Area Relokasi Pedagang Pasar Induk

Februari 18, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika