PH Terdakwa Utomo Mencoba Membalikkan Fakta, Sebut Zana yang Berhutang ke Utomo
PATI – NOTOPROJO.ID
Agenda sidang ke tujuh kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati, terdakwa Utomo bin Muhammad Lanjimin melawan Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah ( Zana ) dengan agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak terdakwa. Dalam sidang kuasa hukum terdakwa mencoba membalikkan fakta dengan menyebut Zana masih berhutang 5.5 Milyar. ( 13/01’26)
Bertempat di ruang cakra dipimpin oleh hakim Retno Lastiani, S.H.,M.H dengan Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto,S.H.,M.H. Nampak hadir pula terdakwa Utomo dengan memakai masker menutup mulutnya setiap hadir di persidangan, didampingi tiga pendamping hukum.
Diawali pernyataan hakim yang menolak permintaan kuasa hukum terdakwa agar kasus diterapkan undang-undang baru, persidangan dibuka untuk umum. Majelis hakim menolak permintaan kuasa hukum terdakwa karena adanya edaran dari Mahkamah Agung agar adanya keseragaman karena kasus sudah terjadi sebelum tanggal 2 Januari 2025 ( masa berlaku KUHP dan KUHAP baru) dan kasus sudah melewati pemeriksaan. Namun pihak kuasa hukum terdakwa nampak kekeh dengan permohonannya agar diberlakukan perundangan baru.
Persidangan sengit Musuh Bebuyutan dua pengusaha kapal yang sudah bergulir bertahun-tahun tersebut masih terus berlanjut dengan kejutan-kejutan , setelah sebelumnya sempat mengakibatkan terdakwa masuk ke jeruji besi selama 8 bulan pada kasus penipuan dengan modus berbeda.
Sebelumnya dengan modus di bidang perbekalan kapal dan untuk kali ini pada dugaan bidang saham kepemilikan kapal yang mengakibatkan korban merugi hingga 1, 75 miliar. Dalam saham kepemilikan KM Sampoerna Jati Mandiri, yang terjadi pada tahun 2017 silam.
Kejutan kembali dimunculkan Kuasa Hukum terdakwa, korban pelapor Zana disebut masih mempunyai kewajiban senilai Rp. 5.5 Milyar kepada terdakwa Utomo atas biaya perbaikan dua kapal milik korban.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kuasa Hukum korban Dr. Nimerodin Gulo menanggapi jika pendapat kuasa hukum terdakwa itu hanya alibi,
“Itu hanya alibi pihak terdakwa agar lepas dari tuntutan hukum, andai pihaknya menunjukkan bukti bukti kwitansi perbaikan kapal lima ribu persen itu palsu. Bukti bukti perbaikan kapal ada di bu Zana semua, dan kapal sudah berlayar pada saat itu, setelah bulan juni 2018 lalu yang diperbaiki itu kapal siapa? kapal kan sudah berlayar kok muncul kwitansi perbaikan di bulan itu?” Tuturnya.
Ia menambahkan selain itu ada penafsiran a contrario, jika hutang itu ada kenapa tidak pernah ditagih dan membicarakan hal itu sepanjang hari hingga sekarang, watshap pelapor diblokir terdakwa karena sering ditagih pelapor, dalam percakapan di whatssap terdakwa mengakui adanya saham kepemilikan kapal dan saat diminta saham kembali selalu janji janji kosong.
/tim.














