• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang Ke-13 Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat Gagal, Fakta Baru Saksi Suwarti Beberkan Kepalsuan

Redaksi by Redaksi
Desember 16, 2025
in Berita Terkini
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang Ke-13 Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat Gagal, Fakta Baru Saksi Suwarti Beberkan Kepalsuan

PATI – NOTOPROJO.ID

Sidang Perkara Nomor 58/Pdt.G/25/PN Pti.modus ‘Kwitansi kadaluwarsa’ kembali digelar di PN Pati. Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari penggugat tertunda karena saksi ahli tidak hadir dan langsung dilanjutkan dengan saksi dari tergugat. Terungkap dalam kesaksian bahwa saksi Suwarti sebut Utomo membuat dokumen berupa pernyataan bersama Zana bertanda tangan diduga palsu.(16/12)

Sidang ke 13 yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari penggugat tersebut ditunda karena saksi ahli tidak hadir dan sidang langsung dilanjutkan pada agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana sebagai tergugat menghadirkan dua saksi, diantaranya  bernama Suwarti dan saksi dua bernama Widya. Suwarti adalah teman dekat penggugat dan Widya adalah teman dekat dan juga orang kepercayaan Zana.

Suwarti beberkan memberikan kesaksiannya, surat pernyataan bersama yang dihadirkan di persidangan adalah palsu, hal tersebut diketahui saat istri Utomo berkata kepada Suwarti bahwa Utomo akan memalsu tanda tangan Zana di surat pernyataan bersama pada bulan Agustus 2025 dengan surat  tertanggal 28 Oktober 2017 dan Suwarti yang juga dekat dengan Utomo kala itu tahu persis bahwa Utomo memalsukan tanda tangan Zana.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Zana DR.Nimerodi Gulo SH.MH pertanyakan kepada saksi Suwarti  terkait usaha pembekalan dan saham kepemilikan , dan dijelaskan secara runtut oleh Suwarti.

” Usaha perbekalan cuma persenan setiap kapal datang untuk perlengkapan kapal untuk berangkat mencari ikan, hasilnya setiap kapal datang persenan saja, setiap sebulan sampai 7-8 persen dalam bulan.Sedangkan Saham kepemilikan setiap kapal datang dibagi hasil,kalo rugi ikut rugi, sesuai nilai saham kepemilikan ” jelas Suwarti.

Dirinya kenal baik  sama Utomo dalam satu pengurus kapal mulai tahun 2004 sampai tahun 2008,ketemu mbak zana 2013 kerjasama ikut perbekalan kapal, 2015 ada kebijakan menteri Susi larangan kapal cantrang sehingga banyak kapal yang dilarang untuk melakukan penangkapan ikan,selanjutnya kapal dirubah menjadi kapal penampung ikan.

Sementara itu Zana juga merasa tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, karena setiap ditagih hanya janji janji saja hingga pada akhirnya terjadilah konflik berkepanjangan.

Zana mengisahkan bahwa Utomo  dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan alat bukti lengkap dan hingga kini proses sudah pada sidang ke empat kalinya.

” Utomo itu mungkin saja mencoba mengkaburkan masalah, padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal 5,5 Milyar lalu yang menyeretnya ke penjara, saya laporkan lagi pada kasus dugaan penipuan saham kapal kerugian saya 1.75 milyar dan kini dia kembali mendekam di penjara,” tuturnya.

Zana menambahkan Kini ini dari balik penjara berulah menggugat perdata ke saya dengan menggunakan dokumen palsu yang dia buat setelah akan ditetapkan tersangka pada Agustus lalu, yang hasilnya surat palsu tersebut dihadirkan di persidangan tidak dihadirkan saat penyidikan Polisi, kan aneh.

Dengan adanya kesaksian yang mengungkapkan bahwa itu palsu berharap dapat membuka takbir baru,hukum tetap tegak lurus mengesampingkan kebohongan dan menjunjung tinggi kebenaran. (*)

Previous Post

Dwi Ani Retno Wulan, Atlet Asal Rembang Sukses Sabet Medali Emas MMA di SEA Games 2025

Next Post

Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Melawan dan Cegah HIV

Redaksi

Redaksi

Next Post

Peringati Hari AIDS Sedunia, Pemkab Pati Tegaskan Komitmen Melawan dan Cegah HIV

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026

LBH Djoeang Pati Apresiasi Aksi Nelayan, Soroti Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan

Mei 4, 2026

Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan, Polresta Pati Kedepankan Pelayanan Humanis Selama Aksi Nelayan

Mei 4, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Izin Pesantren di Tlogowungu Diusulkan Agar Dicabut Permanen

Mei 4, 2026

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Embung Beketel, Polisi Selidiki Keterkaitan dengan Ceceran Darah

Mei 4, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika