Sidang Ke-13 Hadirkan Saksi Ahli Dari Penggugat Gagal, Fakta Baru Saksi Suwarti Beberkan Kepalsuan
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang Perkara Nomor 58/Pdt.G/25/PN Pti.modus ‘Kwitansi kadaluwarsa’ kembali digelar di PN Pati. Sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari penggugat tertunda karena saksi ahli tidak hadir dan langsung dilanjutkan dengan saksi dari tergugat. Terungkap dalam kesaksian bahwa saksi Suwarti sebut Utomo membuat dokumen berupa pernyataan bersama Zana bertanda tangan diduga palsu.(16/12)
Sidang ke 13 yang seharusnya menghadirkan saksi ahli dari penggugat tersebut ditunda karena saksi ahli tidak hadir dan sidang langsung dilanjutkan pada agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah atau Zana sebagai tergugat menghadirkan dua saksi, diantaranya bernama Suwarti dan saksi dua bernama Widya. Suwarti adalah teman dekat penggugat dan Widya adalah teman dekat dan juga orang kepercayaan Zana.
Suwarti beberkan memberikan kesaksiannya, surat pernyataan bersama yang dihadirkan di persidangan adalah palsu, hal tersebut diketahui saat istri Utomo berkata kepada Suwarti bahwa Utomo akan memalsu tanda tangan Zana di surat pernyataan bersama pada bulan Agustus 2025 dengan surat tertanggal 28 Oktober 2017 dan Suwarti yang juga dekat dengan Utomo kala itu tahu persis bahwa Utomo memalsukan tanda tangan Zana.
Di tempat yang sama, Penasehat Hukum Zana DR.Nimerodi Gulo SH.MH pertanyakan kepada saksi Suwarti terkait usaha pembekalan dan saham kepemilikan , dan dijelaskan secara runtut oleh Suwarti.
” Usaha perbekalan cuma persenan setiap kapal datang untuk perlengkapan kapal untuk berangkat mencari ikan, hasilnya setiap kapal datang persenan saja, setiap sebulan sampai 7-8 persen dalam bulan.Sedangkan Saham kepemilikan setiap kapal datang dibagi hasil,kalo rugi ikut rugi, sesuai nilai saham kepemilikan ” jelas Suwarti.
Dirinya kenal baik sama Utomo dalam satu pengurus kapal mulai tahun 2004 sampai tahun 2008,ketemu mbak zana 2013 kerjasama ikut perbekalan kapal, 2015 ada kebijakan menteri Susi larangan kapal cantrang sehingga banyak kapal yang dilarang untuk melakukan penangkapan ikan,selanjutnya kapal dirubah menjadi kapal penampung ikan.
Sementara itu Zana juga merasa tidak pernah membuat surat pernyataan tersebut, karena setiap ditagih hanya janji janji saja hingga pada akhirnya terjadilah konflik berkepanjangan.
Zana mengisahkan bahwa Utomo dilaporkan dengan dugaan penipuan atau penggelapan uang senilai 1, 75 Miliar Rupiah dengan alat bukti lengkap dan hingga kini proses sudah pada sidang ke empat kalinya.
” Utomo itu mungkin saja mencoba mengkaburkan masalah, padahal kwitansi kali ini berbeda dengan kasus perbekalan kapal 5,5 Milyar lalu yang menyeretnya ke penjara, saya laporkan lagi pada kasus dugaan penipuan saham kapal kerugian saya 1.75 milyar dan kini dia kembali mendekam di penjara,” tuturnya.
Zana menambahkan Kini ini dari balik penjara berulah menggugat perdata ke saya dengan menggunakan dokumen palsu yang dia buat setelah akan ditetapkan tersangka pada Agustus lalu, yang hasilnya surat palsu tersebut dihadirkan di persidangan tidak dihadirkan saat penyidikan Polisi, kan aneh.
Dengan adanya kesaksian yang mengungkapkan bahwa itu palsu berharap dapat membuka takbir baru,hukum tetap tegak lurus mengesampingkan kebohongan dan menjunjung tinggi kebenaran. (*)














