Sidang Ke-2 Utomo VS Zana Masukin Tahap Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa
PATI – NOTOPROJO.ID
Sidang ke-2 Perselisihan antara Utomo melawan Siti Nur Fatimah Azzahra alias Zana dalam kasus pidana nomor : 179/Pid.B/2025/PN Pti, dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Utomo pengusaha kapal dari Juwana digelar di Pengadilan Negeri Pati.Kamis (04/12/2025)
Untuk diketahui bahwa Utomo pernah dijebloskan 8 bulan penjara dalam modus perbekalan Kapal, kini kembali masuk bui dengan modus saham kapal serta utomo tidak memenuhi kewajibannya.yamg harus diberikan kepada korban. Utomo didakwa atas dugaan pelanggaran Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan kasus kerjasama kepemilikan kapal.
Kronologinya Bahwa Zana telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,75 miliar untuk saham kepemilikan kapal di PT Sampurna Jati Mandiri. Namun, setelah kapal jadi, zana tidak menerima keuntungan,justru kapal tersebut dijual oleh Utomo tanpa seijin korban zana.
Penasehat Hukum Korban siti fatimah al zana nur fatimah ( zana ) Dr.Nimerodi Gulo SH.MH menanggapi Esepsi dari penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan kabur,hal tersebut biasa dilakukan pengacara, namun menurutnya hal itu tidak mendasar dan majelis hakim pasti akan menolak hal itu.
Di dalam esepsi menyebut masalah ini adalah perdata bukan pidana langsung. dibantah DR. Nimerodi Gulo dengan tegas.
” Seharusnya tidak masuk esepsi, karena esepsi merupakan ketidak sempurnaan aspek formalitas,harusnya masuk materi pembelaan” tegas Gulo saat diwawancarai awak media usai sidang (04/12)
Gulo menambahkan bahwa hal yang paling penting dalam esepsi adalah keabsahan sarat formalnya gugatan atau dakwaan, misalnya nama alamat tidak lengkap, penyusunan dakwaan tidak sempurna.
Saat hukum mencerminkan kebaikan, masyarakat akan hidup dalam rasa aman dan damai. Namun, bilamana hukum mencerminkan kekacauan batin kolektif, masyarakat akan hidup dalam ketakutan dan keresahan. Semua itu, tergantung pada siapa yang berdiri di depan cermin.
Dengan demikian, hukum sebagai cermin, memberi kesempatan untuk melihat kembali seperti apa hukum itu sebenarnya. Semakin jernih hukum mencerminkan kehidupan, besar peluang masyarakat untuk memperbaiki dirinya. Di sanalah, keadilan tidak hanya menjadi tujuan, tetapi proses menuju kedewasaan sosial dan spiritual.
Dengan Dihukum kembali Utomo di Lapas ,berharap kebenaran akan berpihak kepada korban,kerugian yang dialami tidak sedikit baik waktu maupun materi.
Reporter : HR
Editor : Agus Suprianto














