• Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
Notoprojo
Advertisement
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
Notoprojo
No Result
View All Result
Home Berita Terkini

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Redaksi by Redaksi
Mei 7, 2026
in Berita Terkini
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana


PATI – NOTOPROJO.ID


Perkara dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar dengan terpidana Anifah memasuki babak baru setelah diajukannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 307 K/Pid/2026. Dalam putusan tersebut, terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sidang perdana pemeriksaan berkas dan alasan PK digelar di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (7/5/2026). Permohonan PK diajukan oleh tim kuasa hukum terpidana yang diwakili Dian Puspitasari, S.H., dan rekan.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan yang dialami korban berinisial NW, warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sementara pemohon PK, Anifah binti Pirna, diketahui berdomisili di Jalan Mojopitu Nomor 16, Pati.


Persidangan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Amir El Hafidh, S.H., M.H., dengan anggota Muhammad Taofik, S.H., M.H., dan Dicky Syarifudin, S.H., M.H. Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto, S.H., M.H., beserta tim.
Korban NW turut hadir memantau jalannya persidangan untuk memperjuangkan haknya atas kerugian yang disebut mencapai Rp3,1 miliar.

Namun, dalam sidang tersebut, terpidana Anifah tidak hadir selaku pemohon PK.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait ketentuan hukum dalam pengajuan PK.


“Merujuk pada SEMA Nomor 1 Tahun 2012, terpidana wajib hadir dalam permohonan PK. Mahkamah Agung menegaskan bahwa PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.


Ia juga menjelaskan, apabila terpidana sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan, kehadiran dapat dilakukan secara virtual.


“Merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 juncto PERMA Nomor 4 Tahun 2020 serta PERMA Nomor 6 Tahun 2022, kehadiran terpidana dapat dilakukan melalui teleconference atau Zoom dari lapas,” jelasnya.


Menurut Dr. Teguh Hartono, kehadiran terpidana dalam sidang PK merupakan bagian dari syarat formil yang penting untuk menjamin proses peradilan berjalan adil dan akuntabel.


“Prinsip dasarnya, terpidana wajib hadir dalam sidang PK untuk memberikan pendapat. Hal ini juga selaras dengan semangat pembaruan hukum acara pidana agar tercipta proses peradilan yang adil dan akuntabel, termasuk memperhatikan pemulihan hak-hak korban,” pungkas doktor hukum lulusan UNS tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kuasa hukum pemohon terkait alasan ketidakhadiran terpidana dalam sidang PK tersebut, termasuk kemungkinan kehadiran secara daring dari lembaga pemasyarakatan.

Penulis : HAW

Previous Post

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 86.8k Followers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Tetap Waspada Uang Hilang Dari Rekening, Hati Hati Modus Social Engineering

Maret 4, 2026

Yuk…Cek Jadwal Praktek Dokter Di Rumah Sakit KSH Pati

Juni 3, 2022
Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

Polisi Ungkap Kronologis Kejadian di Lapangan Kedungwinong Pati

September 14, 2024

Marketing Prabu Motor Ponorogo Berikan Solusi dan Pelayanan Terbaik Untuk Konsumen

Agustus 23, 2023

PPDB Bakal Ada 4 Jalur, Bupati Ingatkan Urgensi Kepatuhan pada Regulasi

0

Ganjar Pranowo Melepas 5748 Pemudik Jateng,Dari Taman Mini Indonesia Indah

0

Berbagi Takjil Bersama KMJS UNNES Di Jepara

0

Sebanyak 1228 Peserta Seleksi Calon Pegawai Pemkab Jepara Terima SK Pengangkatan Sebagai ASN

0

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026

Recent News

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026

Tipu Investasi Sapi, Pria 40 Tahun di Sukolilo Gasak Rp255 Juta, Kini Ditahan Polisi

Mei 7, 2026

Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati Jadi Tersangka, Polisi Buru Pelaku

Mei 7, 2026
Notoprojo

Follow Us

Browse by Category

  • Apps
  • Berita
  • Berita Advertorial DPRD Pati
  • Berita Advetorial DPRD Provinsi Jawa Tengah
  • Berita Advetorial Kab Temanggung
  • Berita Advetorial Kodim 0718/Pati
  • Berita Advetorial Pemkab Blora
  • Berita Advetorial.Kab Rembang
  • Berita Kriminal Polda Jateng
  • Berita Lokal
  • Berita Polda Jawa Tengah
  • Berita Polres Demak
  • Berita Polres Grobogan
  • Berita Polres Jepara
  • Berita Polres Kudus
  • Berita Polres Pati
  • Berita Polresta Pati
  • Berita Promo
  • Berita Terkini
  • Blora News
  • Business
  • Cerita Budaya Indonesia
  • Demak News
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gadget
  • Gaming
  • Health
  • HUKUM
  • INFO SEPUTAR JEPARA
  • Jawa Tengah Terkini
  • Jepara News
  • Kisah Inspiratif
  • Kudus News
  • Lifestyle
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Notoprojo Blora
  • NOTOPROJO KAB BATANG
  • Notoprojo Kab Demak
  • NOTOPROJO KAB GROBOGAN
  • Notoprojo Kab Jepara
  • Notoprojo Kab Kudus
  • NOTOPROJO KAB MAGELANG
  • Notoprojo Kab Rembang
  • Notoprojo Kab Sragen
  • Notoprojo Pemkab Pati
  • Obrolan dan Seni
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politics
  • Politik
  • Review
  • Science
  • Seputar Blora
  • Seputar Olahraga
  • Seputar Pati
  • Seputar Rembang
  • Sport
  • Sports
  • Startup
  • Tech
  • Travel
  • Uncategorized
  • Wisata
  • World

Recent News

Sidang PK Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar Digelar, Dr. Teguh Hartono Soroti Kehadiran Terpidana

Mei 7, 2026

Kuasa Hukum Anifah Ajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung

Mei 7, 2026
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika

No Result
View All Result
  • Notoprojo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • REDAKSI
  • Tentang Kami

© 2022 notoprojo.id
PT Media Karya Komunika