Sidang ke-15 Penipuan 3,1 Milyar, JPU :Berkeyakinan Unsur Penipuan Telah Terpenuhi
PATI – NOTOPROJO.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik atas nota pembelaan terdakwa Anifah dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp.3,1 miliar. Dalam repliknya, JPU tetap pada tuntutan awal dan menegaskan bahwa unsur penipuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.bertempat di Pengadilan Negeri Kelas 1A Pati, Selasa (14/10/2025) Siang.
Kuasa Hukum Korban Wiwid Dr. Teguh Hartono SH MH menyampaikan Bahwa Pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak Mendasar sehingga Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutan awal.
“Kami berpendapat bahwa pledoi yang diajukan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya tidak mendasar dan tidak dapat menggugurkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelas Dr.Teguh Hartono SH MH kepada redaksi Notoprojo usai. sidang di gelar.
JPU Beranggapan bahwa terdakwa diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang mengarah pada penipuan, termasuk memberikan janji-janji palsu kepada korban Wiwied terkait investasi yang tidak pernah terealisasi. Dana sebesar 3,1 miliar rupiah yang diserahkan oleh korban, menurut JPU, telah digunakan tidak dengan semestinya.
Dalam repliknya, JPU juga menanggapi beberapa poin dalam pledoi terdakwa yang dinilai tidak relevan dengan pokok perkara. JPU membantah klaim terdakwa yang menyatakan bahwa dirinya adalah korban dari keadaan dan tidak memiliki niat untuk melakukan penipuan.
Perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.Pti.Perkara Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang menimpa korban Wiwid warga Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa Anifah warga mojopitu Pati ini sangat menyita perhatian masyarakat Pati.
Untuk diketahui pada Rabu 15 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan duplik dari pihak terdakwa selanjutnya, Putusan akan dibacakan pada hari kamis 16 Oktober 2025, dalam Minggu ini sidang digelar secara marathon mulai hari Senin – kamis.
Penulis : Heroe














